MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin hari ini menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahya Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Koordinator Tim Advokat GNPF MUI, Nasrullah Nasution mengatakan Kyai Ma’ruf Amin akan dimintai keterangan terkait sikap keagamaan yang telah dikeluarkan MUI atas penodaan agama yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu.
“Ketua MUI yang mengeluarkan pandangan keagamaan” Kata Nasrullah seperti dilansir Kiblat.net Senin (30/1/2017)
Selain Ketua MUI, hari ini JPU juga menghadirkan satu orang saksi Pelapor yaitu Ibnu Baskoro, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar dan Dua orang saksi dari nelayan di Kepulauan Seribu, yaitu Zainudin alias Panel dan Saifudin alias Deni.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.






