• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Penjelasan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Terkait Permasalahan ‘Inpassing’ PNS

by Media Harapan
3 February 2017 10:16
in Featured, Hukum & Kriminal, Megapolitan, Nasional, Peristiwa
0
Penjelasan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Terkait Permasalahan ‘Inpassing’ PNS

Ilustrasi

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Dalam paparannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Inpassing Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jakarta, Rabu (1/2) lalu, Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan sejumlah permasalahan yang akan muncul dalam proses inpassing tersebut.

Permasalahan tersebut misalnya bagaimana PNS yang sudah pernah diangkat menjadi jabatan fungsional tetapi diberhentikan lalu menjadi pelaksana. Terhadap masalah ini Setiawan menjelaskan, inpassing dari jabatan pelaksana hanya untuk PNS yang belum pernah duduk sebagai jabatan fungsional (tidak mencapai kinerja dan terkana disiplin/pidana).

Setiawan juga menjelaskan, bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana dapat mengikuti inpassing menjadi jabatan fungsional, dengan syarat telah dan masih menjalankan tugas sebagai jabatan fungsional minimal 2 tahun (secara komulatif dan masih menjalankan tugas). “Formasinya bukan sebagai jabatan fungsional,” tambah Setiawan sebagaimana bahan paparan yang disampaikan dalam Rakor tersebut.

Bagi PNS yang formasinya sebagai Jabatan fungsional namun belum diangkat, menurut Setiawan, bisa diinpassing sepanjang sudah pernah naik pangkat 1 tingkat lebih tinggi, dan masih menjalankan tugas sebagai jabatan fungsional.

Sedangkan PNS yang sudah menjadi jabatan fungsional tetapi diberhentikan, menurut Deputi bidang SDM Aparatur itu, tidak bisa ikut inpassing karena diangkat pada saat menjadi jabatan fungsional kurang berkinerja sehingga tidak mencapai angka kreditnya.

Untuk  PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional, Setiawan menegaskan, dapat diangkat kembali jika belum ada surat pemberhentian. “Namun jika ada surat pemberhentian tidak bisa diangkat,” ujarnya.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB itu menegaskan, PNS yang saat ini menduduki jabatan fungsional  sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 26 Tahun 2016 tidak boleh pindah ke jabatan fungsional lainnya melalui inpassing.

Untuk pemegang Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) Pratama yang sudah diberhentikan pada usia lebih 58 tahun, menurut Setiawan, berdasarkan PP 32 Tahun 1979 jo SE Kepala BAKN No. 04/SE/1980 bahwa pejabat Pimpinan Tinggi untuk diangkat kembali dalam jabatan yang setara diberikan batas waktu sampai dengan 6 bulan.

Setiawan menegaskan, pengangkatan melalui inpassing berdasarkan dilakukan kebutuhan instansi di masing-masing jenjang jabatan fungsional. “Setiap instansi pembina membuat pedoman penyusunan kebutuhan per janjang,” ujarnya.

Batasan Usia

Sementara itu Sekretaris Deputi SDM Aparatur Aba Subagja mengemukakan, bahwa usia paling tinggi bagi PNS yang akan mengikuti inpassing ke jabatan fungsional adalah  3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana, dan  2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.

Untuk jabatan fungsional keahlian, menurut Aba, ketentuannya adalah (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya. “Dan1(satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi,” pungkasnya.

Comments

comments

Previous Post

​‎”أهوك Itu OTM (Operasi Tangkap Mulut)”

Next Post

Ketua Umum PBNU : Ahok salah dan tidak akan dipilih warga NU DKI

Media Harapan

Next Post
Ketua Umum PBNU : Ahok salah dan tidak akan dipilih warga NU DKI

Ketua Umum PBNU : Ahok salah dan tidak akan dipilih warga NU DKI

BERITA POPULER

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

24 August 2018 23:05
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Penjelasan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Terkait Permasalahan ‘Inpassing’ PNS

Penjelasan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Terkait Permasalahan ‘Inpassing’ PNS

3 February 2017 10:16
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia