MEDIAHARAPAN, Pamekasan-Dengan Maraknya Kasus penggadaian dan penggelapan motor dalam proses Kredit berlangsung yang dilakukan oleh sejumlah oknum liar di berbagai Daerah. Remedial Section Head FIF Group Cabang Pamekasan, Ahmad Nawawi memberikan peringatan kepada seluruh Nasabah atau pelanggan FIF agar lebih waspada, pasalnya kasus tersebut melanggar Undang-undang 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.
Kasus Take Over unit Sepeda Motor Kredit tanpa pemberitahuan kepada pihak Leasing itu memang seringkali terjadi, hal itu dilakukan dengan motif yang bervariasi, salah satunya, dilakukan dengan cara digadaikan, bahkan yang lebih extream lagi oknum liar tersebut memperjual belikan Motor yang masih bersetatus kredit (Belum Lunas), sehingga berpotensi membludaknya sepeda Motor Bodong di Berbagai Daerah.
Pihaknya melarang kepada semua nasabah dan pelanggan FIF untuk tidak menggadaikan sepeda motor, khususnya yang masih dalam masa kredit. apalagi mengalihkan dan memindah tangankan dari penerima fasilitas tanpa pemberitahuan kepada pihak FIF Group selaku pihak pertama, karena hal tersebut merupakan tindak pidana.
“Kasus itu dilindungi undang-undang tentang jaminan fidusia. pelanggar bisa disanksi pidana hukuman penjara”. ungkap Nawawi kepada Awak Media
Menurut Nawawi Penerima fasilitas atau Debitur harus memelihara barang selama masa kredit berlangsung, baru setelah proses Kredit selesai, pihak penerima bebas menjual kendaraan tersebut, namun apabila pihak nasabah tetap memaksa melanggar UU 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum
” jika ada pengalihan kami akan melakukan upaya hukum, menggadaikan motor tanpa pemberitahuan termasuk penggelapan, dan kami sangat dirugikan.” tandasnya.
Reporter. Muhri Andika.
Sumber Foto Ilustrasi. www.savethemummy.com