MEDIAHARAPAN.COM, Sumbawa -Polemik tentang dana aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa mulai disorot oleh lembaga kontrol sosial masyarakat. Ketua Kamita Sumbawa Khairil Anwar kepada wartawan (4/3/2017), mengatakan bahwa hingga detik ini tidak ada satupun pasal dalam Undang-Undang tentang dana aspirasi Dewan.
Menurut Uban sapaan akrabnya dirinya mengartikan tentang dana aspirasi tersebut merupakan program distribusi. Ini merupakan akal-akalan dil dilan yang dikemas dalam bentuk aspirasi sehingga, terjadilah apa yang disebut dana aspirasi itu sendiri.
“Saya juga heran administrasinya diseluruh dinas, diseluruh SKPD bahwa praktek yang dilihat keseharia- harian intervensi bahkan intimidasi dari oknum DPRD itu sampai masuk kedalam-dalamnya begitu hebatnya SKPD,”kata Uban.
Uban menambahkan celakanya lagi bahwa PPK yang diatur kapasitasnya sesuai dengan aturan yang ada tidak benari berkutim, barangkali dia takut digeser ke SKPD yang lain atau mungkin dia takut dilecehkan,”papar Uban.
Dilanjutkan Uban sehingga ada kesannya bahwa profesionalisme terbuang. Yang kita tau jika program tersebut sudah masuk SKPD maka segala apapun baik pekerjaan maupun non fisik menjadi domain PPK itu sendiri. Dengan adanya polemik terhadap aspirasi Dewan tersebut SKPD harus ada keberanian untuk menjaga marwa “Sumbawa Hebat dan Bermartabat” (Hermansyah Idris).