• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Citizen Artikel

Ada Apa di Balik Pemecatan Sepihak Pengurus Serikat Yamaha Music?

by An Abi
8 July 2025 18:43
in Artikel, Citizen, Editorial, Focus, Hukum & Kriminal, Jurnalisme Warga, Khazanah, Nasional, Opini
0
Ada Apa di Balik Pemecatan Sepihak Pengurus Serikat Yamaha Music?

Oleh: Noor Azhari, Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI).

 

Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Ketua dan Sekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja (PUK SP FSPMI) di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI) telah memicu gelombang kecaman. Bukan tanpa alasan.

 

Tindakan ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, tetapi juga sarat dugaan praktik union busting dan pelemahan demokrasi industrial di Indonesia.

 

Padahal, Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan No. 98 tentang Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama. Kedua konvensi itu menjamin perlindungan terhadap pengurus dan anggota serikat dari tindakan diskriminatif perusahaan. Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan gejala sebaliknya.

 

Melanggar Prosedur Hukum

 

Pemecatan terhadap dua pengurus serikat tersebut dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Hubungan Industrial, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003. Bahkan, menurut informasi yang beredar, keduanya sedang menjalankan fungsinya sebagai pengurus serikat dan memperjuangkan hak-hak normatif pekerja saat pemecatan terjadi.

 

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diatur bahwa PHK harus didahului oleh proses bipartit dan/atau mediasi tripartit jika terjadi perselisihan. Tidak dapat serta-merta dilakukan, apalagi terhadap pengurus serikat aktif. Pelanggaran terhadap prinsip ini berpotensi memicu kriminalisasi hubungan industrial.

 

Abaikan Arahan Pemerintah, Timbulkan Tanda Tanya

 

Lebih mengherankan lagi, PT YMMI tetap bersikukuh mempertahankan pemecatan meskipun telah mendapat arahan dari Bupati Bekasi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, hingga Kementerian Ketenagakerjaan agar menyelesaikan perselisihan secara dialogis.

 

Ketidakpatuhan terhadap imbauan lembaga resmi ini tentu memunculkan tanda tanya besar: Ada kekuatan apa di balik keras kepala perusahaan?.

 

Ketika perusahaan asing mulai mengabaikan kedaulatan hukum dan lembaga negara, publik berhak untuk curiga bahwa ada konspirasi sistemik yang tengah berlangsung. Apalagi ketika tindakan itu berdampak langsung terhadap eksistensi serikat pekerja yang sah secara hukum.

 

Kerugian Rp50 Miliar: Alasan atau Justifikasi?

 

Pihak perusahaan dikabarkan menyebut potensi kerugian sebesar Rp50 miliar akibat aksi mogok dan tekanan serikat pekerja. Klaim ini menjadi dasar pemecatan dua pengurus utama. Namun, tanpa audit independen atau pembuktian konkret, angka tersebut rawan digunakan sebagai justifikasi sepihak untuk menekan organisasi pekerja.

 

Secara hukum, kerugian materiel harus dibuktikan secara objektif, proporsional, dan kausal. Jika tidak, klaim semacam ini justru terkesan sebagai upaya untuk mengalihkan isu dari substansi perjuangan buruh ke ranah yang menyudutkan mereka secara sepihak.

 

Ancaman Bagi Demokrasi Industrial

 

Dari kacamata teori hubungan industrial, tindakan seperti ini mengancam demokrasi tempat kerja. Buruh tidak hanya kehilangan perlindungan hukum, tapi juga kehilangan ruang representasi kolektif. Jika pengurus serikat bisa diberhentikan tanpa alasan sah, maka pesan yang disampaikan ke pekerja lain jelas: berdiam diri lebih aman daripada bersuara.

 

Apalagi, dalam konteks ini, PHK justru dilakukan kepada dua tokoh utama yang dikenal vokal memperjuangkan hak-hak pekerja di PT YMMI. Ini bisa diartikan sebagai chilling effect, yakni strategi intimidatif untuk membungkam gerakan buruh dari dalam.

 

Negara Tidak Boleh Absen

 

Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, perlu mengambil langkah tegas. Jika perusahaan dibiarkan mengabaikan instrumen hukum dan arahan pemerintah tanpa sanksi, maka kepercayaan publik terhadap supremasi hukum bisa runtuh. Ini bukan hanya soal dua orang pekerja. Ini soal wajah hukum ketenagakerjaan Indonesia di mata dunia.

 

Investasi asing memang penting, namun tidak bisa dijadikan alasan untuk mengorbankan hak konstitusional buruh. Presiden Joko Widodo pernah menekankan bahwa investasi yang sehat adalah investasi yang adil dan berkelanjutan. Artinya, keberadaan investor harus disandingkan dengan penegakan hukum dan perlindungan hak pekerja.

 

Bongkar Konspirasi, Pulihkan Keadilan

 

Pemecatan sepihak dua pengurus serikat di PT YMMI menjadi refleksi penting tentang relasi kekuasaan antara modal dan pekerja di Indonesia. Dugaan konspirasi, pembangkangan terhadap otoritas negara, serta penyalahgunaan klaim kerugian harus dibongkar secara transparan. Hanya dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa hukum berdiri tegak—bukan tunduk pada kekuatan uang.

 

Pemerintah harus hadir bukan sekadar sebagai penengah, tapi sebagai penjaga keadilan sosial. Dan masyarakat sipil, termasuk media, perlu terus mengawasi agar buruh Indonesia tidak dibiarkan berjuang sendirian.

Comments

comments

Previous Post

JUFI Gelar Khitan Holiday ke-4 di Bandung Barat

Next Post

Silaturrahmi Iskada, Ny. Lise Eka Putra Perkuat Peran Perempuan Dan UMKM Daerah

An Abi

Next Post
Silaturrahmi Iskada, Ny. Lise Eka Putra Perkuat Peran Perempuan Dan UMKM Daerah

Silaturrahmi Iskada, Ny. Lise Eka Putra Perkuat Peran Perempuan Dan UMKM Daerah

BERITA POPULER

Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

24 August 2018 23:05
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ada Apa di Balik Pemecatan Sepihak Pengurus Serikat Yamaha Music?

Ada Apa di Balik Pemecatan Sepihak Pengurus Serikat Yamaha Music?

8 July 2025 18:43

Menyiapkan Generasi Emas Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah 

11 April 2017 07:16
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia