MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kasus dugaan ujaran kebencian dan UU ITE yang menjerat Buni Yani, dianggap janggal oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.
Menurutnya, kasus yang menyeret Dosen Komunikasi Universitas London School of Public Relation itu terlalu dipaksakan oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).
“Jadi, sebetulnya dari awal (kasus) ini kan terlalu dipaksakan,” ungkap Aldwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/2).
Aldwin mengatakan, tidak ada yang salah dari unggaham Buni Yani terkait video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat Al-Maidah ayat 51.
Bahkan, Aldwin menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana untuk ditindaklanjuti.
“Sampai hari ini, saya menganggap itu kan nggak ada unsur tindak pidana. Yang diposting (unggah) Pak Buni apa sih?” tuturnya.
Rencananya, Aldwin akan menemui penyidik untuk berkomunikasi terkait kasus kliennya. Dalam hal ini, menyampaikan agar kasusnya segera dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Ya, kita akan sampaikan ke penyidik. Sebetulnya dari awal saya sudah menyatakan. Sebaiknya, kalau (berkas) tidak lengkap, tidak usah dipaksakan. Ya sudahi saja penyelidikannya. Dihentikan. Saya sudah berkali-kali berbicara begitu ke penyidik. Bukan baru mau rencana,” paparnya.
Pernyataan itu, menurut Aldwin, diduking oleh keterangam dari sejumlah ahli.
Bahkan, pihaknya sudah melakukan uji materi di pra-peradilan beberapa waktu lalu.
“Sulit membuktikan kasus Buni Yani. Video yang diunggah Buni Yani, tidak mengandung ujaran kebencian. Kan kita uji dulu di pra-peradilan. Sangat kaku begitu, jadi unik pembuktian uji materinya di persidangan pokok. Tapi semua ahli yang kita datangkan menguatkan pendapat kita,” demikian Aldwin. (Goeh Gorbacevh)





