• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Ajak Polisi, Warga Rimbo Pengadang Pasang Plang Ilegal di Tanah Orang

by Goeh
16 January 2021 16:29
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Ajak Polisi, Warga Rimbo Pengadang Pasang Plang Ilegal di Tanah Orang

Samiun (50), warga Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu. (Ist)

MEDIAHARAPAN.COM, BENGKULU – Kapolsek Rimbo Pengadang, Lebong, Iptu Suroso Risdianto menginstruksikan anggotanya, Aiptu Edi Warman mengawal khusus warga lokal, S. Damruri Samiun (50), Jumat (15/1/) sore.

Tak hanya mengawal, Edi selaku Kanit Intel Polsek Rimbo Pengadang, diduga membiarkan Samiun, memasang plang larangan aktifitas di tanah sah milik Mahmud Dimyati. Tepatnya di seberang sungai Ketahun, kawasan Dusun 4, Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

“Ya, benar. Saya diperintahkan Kapolsek mendampingi Samiun,” ungkap Edi usai mendampingi Samiun mamasang patok.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Suroso Risdianto, membenarkan telah menginstruksikan Kanit Intel Aiptu Edi Warman. Namun, Suroso membantah telah memfasilitasi Samiun untuk memasang plang larangan.

“Benar, saya yang perintahkan Kanit Intel (Edi Warman). Karena ada permintaan warga untuk meminta pendampingan. Soal konflik tanah dan pemasangan plang saya tidak tahu,” kata Suroso saat dikonfirmasi wartawan.

Insiden ini bermula saat Samiun dan istrinya, Ita, mendatangi pondok Jon alias Rambo selaku pekerja di tanah Mahmud, sekira pukul 14.00 WIB. Keduanya didampingi Kanit Intel Polsek Rimbo Pengadang, Aiptu Edi Warman, berpakaian preman. Termasuk perwakilan kantor Camat Rimbo Pengadang, Saidul. Serta beberapa rombongan lainnya.

Kemudian rombongan tersebut pergi ke lahan yang berlokasi di seberang sungai Ketahun. Berjarak satu kilometer dari pondok Jon. Beberapa pekerja kaget dengan kedatangan Samiun didampingi Kanit Intel Polsek Rimbo Pengadang. Apalagi, Samiun datang untuk memasang plang larangan bagi pekerja di tanah Mahmud.

“DILARANG BERAKTIFITAS DI LAHAN INI. LAHAN INI MILIK TN. S. DAMRURI” bunyi plang bercat merah yang dipaku di sebuah pohon menggunakan papan berukuran 100x30cm tersebut.

Edi yang diinstruksikan Kapolsek untuk mendampingi Samiun, tidak berupaya mencegah saat terjadi pemasangan plang. Sebaliknya, Edi bahkan membiarkan dan menyaksikan Samiun melancarkan aksinya.

Setelah plang terpasang, Samiun sempat mengancam verbal para pekerja. Mengusir mereka agar segera meninggalkan lahan. “Dia (Samiun) bawa polisi untuk menakut-nakuti kami,” ungkap salah satu pekerja.

Selesai memasang plang, Samiun Cs kembali ke pondok Jon, menantikan kedatangan pihak keluarga Mahmud. Dua jam berselang, Mahmud dan keluarganya tiba di pondok usai mendapat kabar dari istri Jon, Iyet.

Hanya saja, saat hendak dikonfirmasi dan dimintai pertanggungjawaban terkait ulah koboinya, Samiun justru melarikan diri bersama sang istri menggunakan Toyota Innova abu-abu berplat BD 1527 CD.

Pihak keluarga Mahmud menyesalkan aksi koboi Samiun. Termasuk mempertanyakan sikap Edi yang tidak melibatkan mereka saat pemasangan plang tersebut. Menurut salah satu anak Mahmud, Switta, kapasitas Edi selaku penegak hukum dinilai telah menyalahi prosedur. Karena membiarkan aksi premanisme Samiun mamatok plang larangan.

“Selama tidak ada putusan inkrah dari pengadilan, seharusnya tidak boleh ada pemasangan plang larangan. Polisi selaku penegak hukum, tapi kok malah memfasilitasi warga mengangkangi aturan hukum,” sesal Switta.

Untuk diketahui, tanah tersebut telah dibeli Mahmud dari ayah Samiun, M. Rais, tahun 2002 lalu. Mahmud menegaskan, dirinya memiliki dokumen lengkap yang bisa dipertanggungjawabkan dimata hukum terkait tanah seluas dua hektar tersebut.

Legalitas tanah tersebut juga diperkuat dengan surat pernyataan Samiun di atas materai, tanggal 18 Agustus 2020. Bahwa, dirinya mengakui jika tanah tersebut sah milik Mahmud. Surat tersebut juga ditandatangani Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, keesokan harinya, 19 Agustus 2020.

Namun, entah angin apa yang membuat Samiun berubah haluan setelah menandatangni surat pernyataan tersebut. Kini Samiun datang lagi dan mengaku jika tanah tersebut adalah miliknya. Samiun sendiri memilih kabur dan enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait hal tersebut. (Cecep Gorbachev)

Comments

comments

Tags: BENGKULUlebongPOLISIrimbo pengadang
Previous Post

Raih Dua Penghargaan Sekaligus, IAIN Batusangkar Siap Menjadi Perguruan Tinggi Pilihan di Sumatera Barat

Next Post

Agus Rohman, Jenderal Pecinta Lingkungan

Goeh

Next Post
Agus Rohman, Jenderal Pecinta Lingkungan

Agus Rohman, Jenderal Pecinta Lingkungan

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

24 August 2026 08:31
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

23 August 2026 14:45
Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

22 August 2026 16:52
Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

24 August 2026 08:31
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

23 August 2026 14:45
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia