• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Akhmad Muqowam : Perlu Banyak Perbaikan Dalam Penerapan UU Desa

by Rachmi Indah
29 November 2018 18:03
in Daerah, Featured, Opini
0
Akhmad Muqowam : Perlu Banyak Perbaikan Dalam Penerapan UU Desa

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI yang juga Dewan Pembina Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Akhmad Muqowam, Jakarta

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta,- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI yang juga Dewan Pembina Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Akhmad Muqowam mengatakan bahwa lahirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa bermakna strategis dan eksistensialis dalam memberikan pengakuan dan kejelasan atas status desa, memberikan kewenangan berskala skala desa, serta membuka ruang demokratisasi dari tingkat basis kemasyarakatan, yaitu desa.

“Dulu desa diatur oleh UU Pemda, sehingga desa adalah bagian dari hal tentang Pemerintahan Daerah. Dulu posisinya desa, secara mudah dinomor duakan, bukan prioritas,” terang A.Muqowam yang juga sebagai Ketua Pansus lahirnya UU Desa, dalam sambutannya di acara Workshop Pemerintah Desa Se-Indonesia di Gedung ICE BSD, Tangerang (29/11).

Dalam acara yang dihadiri oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta, Ketua Komite I Benny Rhamdani, Anggota DPR Akbar Faisal dan ratusan peserta workshop APDESI, Muqowam menjelaskan bahwa ruh, idealita dan norma yang ada dalam UU Desa tersebut sangatlah memberikan pengakuan yaitu Pengakuan Negara atas desa. Namun demikian, setelah UU Desa dilaksanakan, mengalami berbagai kontradiksi dan paradoks. Paling tidak terdapat 3 paradoks, Pertama yaitu Kontradiksi Kelembagaan, tidak hanya antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, urusan desa menjadi kewenangan banyak kementerian. A. Muqowam khawatir, UU Desa yang mengatur desa sebagai sentral pembangunan akan terdistorsi dengan masuknya pembangunan sektoral yang tidak terkoordinasi dan akan kembali ke masa Orde Baru.

Kedua, yaitu kontradiksi regulasi, dari berbagai kementerian yang tidak menyatu. “Ketika berbagai lembaga tersebut, khususnya Kemendagri dan Kemendes tersebut membuat peraturan menteri sendiri-sendiri, akan membuat bingung Kepala Desa. Disini pintu masuk utama untuk publik mendistorsi desa,” jelasnya.

Ketiga yaitu masalah pembinaan yang masih kurang dilakukan oleh Pemerintah, yaitu Kementerian Desa. Kehadiran Polri, Kejaksaan dan Satgas Dana Desa terlibat dalam pengawasan hampir pasti menambah kerumitan dan ketakutan, serta berimplikasi minimalisasi substansi dan fungsi pembinaan. “Jadi ada satgas desa, melaksanakan fungsi pengawasan terus tapi kurang pembinaannya,” ungkap A. Muqowam.

Hal tersebut juga diamini oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Sokhiatulo Laoli. Ia mengatakan selama ini dana desa sangat bermanfaat dan dipergunakan sesuai perundang-undangan. Akan tetapi, sumber daya manusia masih menjadi persoalan. “SDM banyak yanga tidak memahami, bagaimana bisa kita diawasi tapi pembinaannya tidak jelas,” ujar Sokhiatulo.

Sementara itu, di kesempatan yang sama Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said mengatakan bahwa harus ada kejelasan mengenai lembaga yang benar-benar mengurusi desa, apakah Kemendagri atau Kemendes. Lukman menambahkan pentingnya pembinaan kepala desa. “Seharusnya yang diperkuat sekarang ini adalah pembinaan kepada kepala desa oleh kemendes jangan merekrut pendamping-pendamping dari luar, kasih kewenangan orang di daerah untuk mengawasi itu,” ungkap Lukman Said. (MHM42)

Comments

comments

Tags: #DPDRI
Previous Post

Ketua DPD RI: Desa Membutuhkan Sistem Yang Sederhana dan Pasti

Next Post

HUT KORPRI ke-47, 4 ASN Tanah Datar Dapat Reward Umroh

Rachmi Indah

Next Post

HUT KORPRI ke-47, 4 ASN Tanah Datar Dapat Reward Umroh

BERITA POPULER

Akhmad Muqowam : Perlu Banyak Perbaikan Dalam Penerapan UU Desa

Akhmad Muqowam : Perlu Banyak Perbaikan Dalam Penerapan UU Desa

29 November 2018 18:03
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia