MEDIAHARAPAN.COM, Istanbul – Partai berkuasa AKP di Turki akan mengajukan gugatan hukum terkait suara dianggap tidak sah dan pelanggaran selama pemilihan lokal di ibukota Ankara, pada pada hari Senin (1/4).
“Kami telah mengidentifikasi ada suara dianggap tidak sah dan pelanggaran di sebagian besar dari 12.158 tempat pemungutan suara di Ankara,” kata Fatih Sahin, sekretaris jenderal Partai Keadilan dan Pembangunan (AK), setelah pemungutan suara hari Minggu.
“Kami akan menggunakan hak hukum kami sepenuhnya, dan kami tidak akan membiarkan keinginan warga negara kami diubah di Ankara,” kata Sahin di Twitter.
Jutaan warga Turki memberikan suara mereka dalam pemilihan lokal untuk memilih walikota, anggota dewan kota, mukhtar (pejabat lingkungan), dan anggota dewan yang lebih tua untuk lima tahun ke depan.
Mansur Yavas, kandidat walikota dari oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP) di Ankara, memimpin pemilihan dengan 50,9 persen suara, menurut hasil tidak resmi, dengan Mehmet Ozhaseki, kandidat Partai AK, tertinggal di 47,06 persen. (Anadolu/bilal)