• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

“Alhamdulillah, Majelis Hakim Tolak Semua Eksepsi Ahok”

by Media Harapan
27 December 2016 11:06
in Featured, Nasional
0
“Alhamdulillah, Majelis Hakim Tolak Semua Eksepsi Ahok”

Majelis Hakim PN. Jakut menolak semua Eksepsi Ahok

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

Jakarat – “Alhamdulillah Majelis Hakim tolak semua Eksepsi Ahok” Begitulah kalimat yang terucap oleh seorang Massa Aksi dari Ormas Islam setelah tahu bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN. Jakut) menyatakan Menolak Semua Eksepsi Ahok pada sidang sebelumnya Selasa (27/12/2016).

Beberapa orang diantara massa aksi melakukan sujud syukur didepan gedung pengadilan ketika mengetahui bahwa Majelis Hakim menyatakan menolak semua Eksepsi Ahok.

Massa dari Ormas Islam Mendatangi sidang Penistaan Agama

Pada Sidang kali ini, Majelis Hakim PN. Jakut menyatakan menolak nota semua keberatan terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto,  menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang harus dilanjutkan

“Mengadili, menyatakan keberatan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar penutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara,” kata Dwiarso di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadja Mada, Jakarta, Selasa (27/12).

Dalam sidang putusan sela, hakim memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak keberatan terdakwa atau penasihat hukum.

Ahok ditetapkan jadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama karena telah menggunakan surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu. Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 156 KUHP.

Comments

comments

Tags: AhokGNPF MUI
Previous Post

Aneh, Pasca Gempa Mesjid di Aceh Ini Tidak bisa di Robohkan Alat Berat

Next Post

Ketok Palu, Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Ahok

Media Harapan

Next Post
Ketok Palu, Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Ahok

Ketok Palu, Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Ahok

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia