Jakarat – “Alhamdulillah Majelis Hakim tolak semua Eksepsi Ahok” Begitulah kalimat yang terucap oleh seorang Massa Aksi dari Ormas Islam setelah tahu bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN. Jakut) menyatakan Menolak Semua Eksepsi Ahok pada sidang sebelumnya Selasa (27/12/2016).
Beberapa orang diantara massa aksi melakukan sujud syukur didepan gedung pengadilan ketika mengetahui bahwa Majelis Hakim menyatakan menolak semua Eksepsi Ahok.
Pada Sidang kali ini, Majelis Hakim PN. Jakut menyatakan menolak nota semua keberatan terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang harus dilanjutkan
“Mengadili, menyatakan keberatan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar penutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara,” kata Dwiarso di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadja Mada, Jakarta, Selasa (27/12).
Dalam sidang putusan sela, hakim memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak keberatan terdakwa atau penasihat hukum.
Ahok ditetapkan jadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama karena telah menggunakan surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu. Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 156 KUHP.