• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Aturan Baru Kementerian ESDM dianggap Inkonsistensi Pemerintah

by Media Harapan
19 January 2017 00:08
in Ekonomi, Featured, Nasional, Politik
0
Aturan Baru Kementerian ESDM dianggap Inkonsistensi Pemerintah

Kantor Kementerian ESDM (Net)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi menilai terbitnya beleid baru terkait operasi pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) adalah inkonsistensi pemerintah didalam melaksanakan hilirisasi mineral.

Perwakilan Koalisi Ahmad Redi mengatakan, dua beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2016 dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016. Di dalam beleid tersebut, pemerintah masih memperbolehkan pelaksanaan ekspor mineral.

Padahal, itu sangat bertentangan dengan pasal Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Ia mengatakan, terbitnya kedua Permen itu adalah sikap plin-plan pemerintah meski aturan dasar minerba telah terbit delapan tahun lalu.

“Seolah-olah negara ini tidak konsisten dengan peraturan yang dibuatnya, dan ini jelas mengangkangi hukum.,” ujar Redi, Rabu (18/1).

Inkonsistensi tersebut, lanjut Redi, malahan telah terjadi berulang-ulang sebelum ini.

Yang pertama, adalah terbitnya Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2013 yang menyebut bahwa pelaksanaan ekspor mineral hanya diperbolehkan hingga 12 Januari 2014. Namun, bukannya menepati janjinya, pemerintah malah menerbitkan Permen Nomor 1 Tahun 2014, di mana pelaksanaan ekspor masih diperbolehkan selama tiga tahun.

Padahal menurut pasal 170 UU Minerba, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK) wajib melakukan pemurnian paling lambat lima tahun setelah diun
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XII/2014 tentang Hasil Uji Materil terhadap Pasal 102 dan Pasal 103 pada UU Minerba mengatakan bahwa dua pasal penting itu bersifat konstitusional.

Atas dasar itu, Redi mengendus bahwa ada tendensi pemerintah untuk memperkuat badan usaha di dalam beleid baru tersebut. “Karena mengutip pasal 102, 103, dan 170 UU Minerba, secara hukum aturan ini telah dilanggar dengan pemerintah,” kata Redi.

Melengkapi pernyataan Rudi, Koorsinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Maryati Abdullah menjelaskan, sangat tidak elok bagi pemerintah untuk melangkahi UU dengan menerbitkan Permen. Jika pemerintah merasa kurang yakin dengan UU yang telah diterbitkan sebelumnya, maka lebih baik peraturan itu diganti dengan revisi UU lagi.

“Tetapi sekarang kenyataannya Permen ini melangkahi UU. Masalah relaksasi ekspor mineral ini padahal menyangkut hajat hidup orang banyak, namun kenapa malah diatur melalui produk hukum yang sarat dengan intervensi,” terang Maryati.

Sebagai informasi, di dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017, pemerintah memperbolehkan ekspor mineral asal IUP dan IUPK membangun smelter dalam jangka lima tahun ke depan, membayar bea keluar khusus, dan jika izin pertambangan adalah Kontrak Karya (KK), maka perusahaan tersebut harus mengubah izinnya menjadi IUPK.

Khusus nikel, ekspor boleh dilakukan jika ore memiliki kadar di bawah 1,7 persen. Sementara untuk bauksit, ekspor masih diperbolehkan asal sudah melalui proses pencucian terlebih dulu.

Sumber: CNNINDONESIA

Comments

comments

Tags: Ignatius JonanKementerian ESDMKoalisi masyarakatKoalisi Masyarakat Sipil Pengawal KonstitusiMenteri WSDM
Previous Post

Fadli Zon: PP Nomor 72 Tahun 2016 Regulasi Bermasalah

Next Post

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Sylviana Murni Jumat besok

Media Harapan

Next Post
Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Sylviana Murni Jumat besok

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Sylviana Murni Jumat besok

BERITA POPULER

Aturan Baru Kementerian ESDM dianggap Inkonsistensi Pemerintah

Aturan Baru Kementerian ESDM dianggap Inkonsistensi Pemerintah

19 January 2017 00:08
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia