MEDIAHARAPAN.COM, Bengkulu – DPD PAN Kota Bengkulu memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk nelayan hingga ojek online yang kesulitan membayar cicilan akibat imbas corona Covid-19.
Menurut Ketua DPD PAN Kota Bengkulu Tengku Zulkarnain, pandemi corona ini memberi imbas di semua aspek terutama kepada para pekerja informal. Ia mengatakan Presiden Jokowi secara tegas telah mengeluarkan instruksi agar dunia perbankan dan perusahaan leasing memberi kelonggaran selama setahun kepada pekerja informal menunda pembayaran cicilan.
“Jika masih ada bank atau leasing yang meminta pembayaran, kami membuka posko pendampingan hukum atau advokasi kepada pelaku usaha UMKM, driver ojol, atau nelayan. Silahkan datang ke kantor DPD PAN Kota Bengkulu,” katanya.
Ia berharap perbankan dan perusahaan leasing paham dengan keadaan sekarang dan mematuhi instruksi presiden untuk memberi kelonggaran kepada para debitur.
“Ini kan sudah jelas instruksi dari Presiden memberi kelonggaran pembayaran cicilan terutama kepada pekerja informal. Seharusnya perbankan segera melaksanakan, jangan ada dalih belum ada pemberitahuan,” ujar Tengku.
Sementara itu, Tim advokasi DPD PAN, Dediyanto mengatakan karena masih ada bank dan leasing yang belum mematuhi instruksi Presiden Jokowi maka pihaknya membuka posko pengaduan masyarakat.
Dediyanto mengatakan pandemi corona ini berdampak besar terhadap ekonomi masyarakat, sehingga masyarakat mengalami ketidakmampuan untuk melakukan kewajiban membayar cicilan kepada perbankan dan lembaga pembiayaan.
Ia mengatakan Tim Advokasi DPD PAN Kota Bengkulu siap melayani pengaduan serta pendampingan hukum terhadap masyarakat yang merasa tertindas, merujuk pasal 1245 KUHPerdata yang berbunyi : tidak ada penggantian, biaya, kerugian, dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan sesuatu perbuatan yang terlarang olehnya”.
Menurutnya, ketidakmampuan debitur untuk melakukan cicilan atau pembayaran saat ini dapat dikategorikan sebagai force majeure.
Namun faktanya, kata Dediyanto, yang terjadi di masyarakat masih maraknya penagihan yang dilakukan lewat debt colector multi finance atau leasing, dengan alasan belum adanya instruksi ataupun pemberitahuan resmi dari pusat.
Baru buka hari ini, Sabtu (28/3/2020) sudah puluhan warga kota Bengkulu mengadu, dengan keadaan ekonomi ditengah wabah Corona membuat mereka kesulitan membayar namun tetap di tagih seperti biasanya.
Salah satunya Said koto, warga kelurahan Surabaya pemilik warung kecil dirumahnya, mengadukan semenjak maraknya virus Corona penghasilan warung menurun drastis karena warga sekitar tidak berani keluar rumah.
” Warung sudah sepi sang sanggup bayar kredit bank, lah betanyo dgn orang bank masih wajib bayar katonyo, kebetulan dapat info DPD PAN buat posko pengaduan, langsung sayo datangi dan minta tolong agar bank bisa beri kelonggaran semasa coronako.” Pinta Sa’id (RAS)













