• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Beli Tiga Paket Sabu, Pria ini di Bui 13 Tahun

by Media Harapan
12 January 2017 23:32
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Beli Tiga Paket Sabu, Pria ini di Bui 13 Tahun

Ilustrasi

MEDIAHARAPAN.COM, Padang – Terbukti bersalah telah memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,79 gram. Terdakwa Tatang Kurnia Syawal Putra (34), warga Ampang, Kecamatan Kuranji, akhirnya dijatuhi hukuman pidana selama 13 tahun kurungan penjara, oleh majelis hakim. Tidak hanya itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Vonis yang dibacakan oleh hakim ketua Nasorianto didampingi hakim anggota Estiono dan Lifiana Tanjung, di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (13/1), membuat terdakwa menyesali seluruh perbuatannya. Majelis berpendapat terdakwa terbukti melanggar  Pasal 114ayat (1) dan undang-undang NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika.Pada persidangan sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lily Maria Yulis, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 15 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan penjara.

Kasus ini berawal pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika itu terdakwa sedang berada di rumahnya dan didatangi oleh Jamal (DPO). Jamal memperlihatkan kepada terdakwa berupa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klim bening dalam kantong kain warna hitam.

Jamal mengatakan saat itu, bahwa jika terdakwa berminat dengan sabu-sabu tersebut, bisa mengembalikan uangnya dari barang haram itu senilai Rp.3 juta. Kemudian terdakwa menjawab bahwa dirinya hanya ada uang Rp.2 juta dan kekurangan Rp.1 juta dibayar menyusul.

Setelah tercapai kesepakatan, terdakwa langsung menyerahkan uangnya Rp.2 juta dan menerima tiga paket sabu-sabu dari Jamal. Tidak beberapa lama kemudian, terdakwa menyimpan tiga paket sabu-sabu itu ke dalam kantong belakang sebelah kanan celana jeans yang dipakainya.

Kemudian terdakwa meminta Jamal untuk mengantarnya dengan motor untuk menjemput kekurangan uang  pembayaran Rp.1 juta kepada temannya yang berada di simpang Lubuk Begalung. Sesampainya di daerah simpang empat Bypass Parak Karakah sekitar pukul 17.30 WIB, Jamal menyuruh terdakwa turun dan menunggu sebentar lalu pergi meninggalkan terdakwa. Terdakwa berpesan kepada Jamal agar jangan berlama-lama.

Sekitar pukul 18.00 WIB, saat  sedang  menunggu Jamal, terdakwa didekati petugas kepolisian dari Polda Sumbar. Ketika  digeledah oleh petugas kepolisian, dikantong celana jeans terdakwa ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6,79 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan seperangkat alat hisap di dapur rumah terdakwa. Lalu terdakwa diamankan dan diproses menurut hukum yang berlaku. (falind)

 

Comments

comments

Tags: PADANGPENGADILAN KELAS 1 PADANGSABU
Previous Post

Anggota Ormas Islam Korban Penyerangan Alami Patah Tulang

Next Post

Jalan Rusak Parah, Warga Ancam Duduki Kantor Balaikota Padang

Media Harapan

Next Post
Jalan Rusak Parah, Warga Ancam Duduki Kantor Balaikota Padang

Jalan Rusak Parah, Warga Ancam Duduki Kantor Balaikota Padang

BERITA POPULER

Beli Tiga Paket Sabu, Pria ini di Bui 13 Tahun

Beli Tiga Paket Sabu, Pria ini di Bui 13 Tahun

12 January 2017 23:32
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32

BERITA TERBARU

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56
Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

4 January 2026 21:30

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia