MEDIAHARAPAN.COM, Padang – Terbukti bersalah telah memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,79 gram. Terdakwa Tatang Kurnia Syawal Putra (34), warga Ampang, Kecamatan Kuranji, akhirnya dijatuhi hukuman pidana selama 13 tahun kurungan penjara, oleh majelis hakim. Tidak hanya itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara.
Vonis yang dibacakan oleh hakim ketua Nasorianto didampingi hakim anggota Estiono dan Lifiana Tanjung, di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (13/1), membuat terdakwa menyesali seluruh perbuatannya. Majelis berpendapat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114ayat (1) dan undang-undang NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika.Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lily Maria Yulis, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 15 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan penjara.
Kasus ini berawal pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika itu terdakwa sedang berada di rumahnya dan didatangi oleh Jamal (DPO). Jamal memperlihatkan kepada terdakwa berupa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klim bening dalam kantong kain warna hitam.
Jamal mengatakan saat itu, bahwa jika terdakwa berminat dengan sabu-sabu tersebut, bisa mengembalikan uangnya dari barang haram itu senilai Rp.3 juta. Kemudian terdakwa menjawab bahwa dirinya hanya ada uang Rp.2 juta dan kekurangan Rp.1 juta dibayar menyusul.
Setelah tercapai kesepakatan, terdakwa langsung menyerahkan uangnya Rp.2 juta dan menerima tiga paket sabu-sabu dari Jamal. Tidak beberapa lama kemudian, terdakwa menyimpan tiga paket sabu-sabu itu ke dalam kantong belakang sebelah kanan celana jeans yang dipakainya.
Kemudian terdakwa meminta Jamal untuk mengantarnya dengan motor untuk menjemput kekurangan uang pembayaran Rp.1 juta kepada temannya yang berada di simpang Lubuk Begalung. Sesampainya di daerah simpang empat Bypass Parak Karakah sekitar pukul 17.30 WIB, Jamal menyuruh terdakwa turun dan menunggu sebentar lalu pergi meninggalkan terdakwa. Terdakwa berpesan kepada Jamal agar jangan berlama-lama.
Sekitar pukul 18.00 WIB, saat sedang menunggu Jamal, terdakwa didekati petugas kepolisian dari Polda Sumbar. Ketika digeledah oleh petugas kepolisian, dikantong celana jeans terdakwa ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6,79 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan seperangkat alat hisap di dapur rumah terdakwa. Lalu terdakwa diamankan dan diproses menurut hukum yang berlaku. (falind)










