MEDIAHARAPAN.COM, Klaten – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini, Jum’at (30/12/2016). Namun pihak KPK belum menjelaskan kasus apa yang menjeratnya.
Bupati Klaten Priode 2016-2021 itu diketahui belum sampai setahun menjabat, KPU Melantiknya pada 17 februari 2016 hasil dari Pemilihan Kepala Daerah 2015.
Dalam Pilkada 2015 ia berhasil mendapatkan suara terbanyak sebesar 321.593 suara atau 48,99 persen.
Sri Hartini merupakan Isteri Haryanto Wobowo (Mantan Bupati Klaten), mereka merupakan kader PDI.P Jawa Tengah.
Suaminya Haryanto Wibowo, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp 4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk perjalanan ke luar negeri. (MH007)
Sumber: Antara