MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Ketua Umum DPP. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI.P) Megawati Soekarno Putri berang dan langsung menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Bupati Klaten, Sri Hartini, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT).
“Terhitung pukul 12.30 WIB siang ini, yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai. Sanksi pemecatan seketika adalah bukti keseriusan DPP PDIP dalam menegakkan disiplin partai,” kata Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Menurutnya, setelah mendapat kabar Bupati Klaten kena OTT KPK, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri langsung memerintahkan untuk diberikan sanksi pemecatan seketika.
“Tindakan yang bersangkutan sangat memalukan dan masuk pelanggaran berat sehingga sanksi pemecatan seketika dengan tidak disertai bantuan hukum merupakan keputusan untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Hasto.
Sri Hartini dan suaminya (Mantan Bupati Klaten) merupakan sesama kader PDI.P Jawa Tengah.
Suaminya Haryanto Wibowo, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp 4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri. (MH007)
Sumber: Antara