POIN-POIN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)
1. AKDEMISI (Dr. S. Agus Santoso, M.AP)
Dari akademisi ada beberapa catatan penting yang kami catat diantaranya:
• Pada tanggal 1 Februari 2015, Bapak Bupati Pamekasan (Ach. Syafii, M.Si) bahwa pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan akan melakukan lelang jabatan pada tahun 2016. Sebelum melakukan lelang jabatan akan ada esselon II yang dikosongi sebelum lelang jabatan digelar.
Bagaimana faktanya pada tahun 2016
• Lelang jabatan itu tidak terlaksana pada tahun 2016, seingat saya Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan pada tanggal 25 Mei 2016 telah melakukan mutasi jabatan sejumlah 17 pejabat baik dari eselon III maupun eselon IV.
• Pemerintah Daerah Kabupeten Pamekasan pada tanggal 30 Des 2016 telah melakukan mutasi sebanyak 710
Masihkah ada harapan untuk lelang jabatan di Kabupaten Pamekasan?
• Saya menduga sepertinya masih ada harapan Pemerintah Daerah akan melakukan lelang jabatan, karena pernyataan Bapak Bupati (Ach. Syafii, M.Si) pada tanggal 31 Des 2016 mengungkapkan di media bahwa pada Dinas Pendidikan sengaja dikosongi karena akan digelar lelang jabatan dalam waktu dekat.
Pernyataan ini yang membuat saya optimis dan ada harapan bahwa akan digelar lelang jabatan.
Mengapa lelang jabatan itu lama digelar di Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan?
• Lelang jabatan atau promosi secara terbuka itu merupakan amanah UU. No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang kemudian diatur dalam PERMENPAN RB No. 13 Tahun 2014, dimana untuk melakukan lelang jabatang Pemerintah Daerah membentuk PANSEL yang diajukan pada KASN. Ini yang saya kira menjadi kendala, bayangkan saja apabila semua daerah mengajukannya bisa menjadi lama. PANSEL minimal 5 maksimal 9 terdiri dari unsur pemerintah, akademisi/ pakar/ tokoh/ unsur masyarakat.
• Saya menduga mungkin terkait dengan SO yang baru di Kabupaten Pamekasan, sehingga masih belum digelar lelang jabatan.
Apa Solusinya?
• Saya merekomendasi kepada Pemerintah Daerah, seharusnya memberikan penjelasan kepada masyarakat, apa yang menjadi kendala lelang jabatan belum dilakasanakan di Kabupaten Pamekasan, mengingat pernyataan Bapak Bupati (Ach. Syafii, M.Si) pada tanggal 1 Feb 2016 bahwa Pemerintah Daerah Kabupeten Pamekasan akan melakukan lelang jabatatan pada tahun 2016.
• Ini saya kira penting untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat agar masyarakat tidak menunggu lama terkait lelang jabatan di Kabupaten Pamekasan.
Secara teoritis mutasi itu lakukan dengan cara:
1. Merit System, bahwa mutasi dapat dilakukan dengan dasar pertimbangan yang objektif, ilmiah, prestasi atau kecakapan kerja. Cara ini sangat bagus dilaksanakan karena betul-betul mempertimbangkan atas kecakapan kerja.
2. Seniority System, bahwa mutasi dapat dilakukan dengan cara memandang senioritas. Cara ini kurang bagus karena kurang objektif hanya memandang senioritas.
3. Spoil System, bahwa mutasi dapat dilaksanakan karena atas dasar pertimbangan like and dislike. Cara ini juga kurang bagus karena tidak objektif.
Secara teoritis faktor budaya yaitu:
1. Faktor emosional, dalam hal ini meamandang karena secara emosional (kedekatan, kekerabatan, rekomendasi dll)
2. Faktor ekonomis, dalam hal ini karena jual beli jabatan. Saya sangat miris sekali beberapa hari terjadi bahwa di Klaten, Bupati tertangkap oleh KPK karena persoalan mutasi jabatan (jual beli jabatan).
Inilah beberapa point yang disampaikan oleh seorang akademisi (Dr. S. Agus Santoso, M.AP) yang kami sangat berguna sekali.
2. Kepala BKD (Lukman Hady Mahdia, M.Si)
Adapun beberapa yang kami catat dari pemaparan Kepala BKD Pamekasan
• Lelang jabatan dilaksanakan jika ada instansi yang kosong, lelang jabatan sebelumnya mau dillaksanakan cuma terkait dengan masalah SO yang baru,
• KADISDIK memang kosong karena nantinya dipersiapkan untuk lelang jabatan
• Ada pejabat yang dihapus dan digabung dengan pejabat-pejabat yang lain terkait SO yang baru.
• Dengan SO yang baru ada 8 Dinas yang kosong dan sudah diisi, tinggal Dinas Pendidikan.
• BAPERJAKAT dan BKD memberikan masukan-masukan kepada BUPATI terkait mutasi
3. DPRD (Hosnan Ahmadi/Ketua Kopmisi II DPRD Pamekasan)
• Pandangan legislatif dalam mutasi Jabatan, mutasi tetap subjectif
• Kita belum memenuhi syarat-syarat demokrasi;
• Masyarakat pemilih minimal pendidikan SLTA (kemampuan menilai)
• Faktor ekonomi (minimal pendapatan 26rb perhari)
• Kelompok masyarakat kelas menengah yang peduli pada demoktrasi
• Kondisi ini yg menimbulkan pemimipin yang tidak sesuai dengan keinginan
• Ketidak mandirian kepala daerah cendrung menimbulkan ketidak puasan.
SESI DISKUSI
PARA AUDIENS
# Achmarul Fajar, M.m (Kabiro Kemahasiswaan)
• Faktor Politik karena banyaknya pendukung
• Kedewasaan masyarakat dalm berpolitik
• Jabatan Mutasi yang saat ini bertentangan dengan teori-teori yang ada, apa gunannya BKD, Baperjakad
• Legislatif tidak bersuara
# Ribut Subaidi IKA PMII
Sayang pada acarta ini tidak partai oposisi. Dimanapun mutasi jabatan itu 90% karena faktor politik. Bupati berpikir bagaimana mengembalikan dana. Pertimbangan kenaikan jabatan bukan karena prestasi, tidak memperhatikan psikologis,. Rekomendasi ke BKD, lelang jabatan tidak perlu yang perlu list prestasi dan yang sering berurusan. Partai politik kedepan juga harus menyoroti tidak hanya pada kader belaka, partai politik harus menjadi advokasi tidak pasif.
# Wazirul Jihad Sekjen PPP (Parpol).
Bupati memang punya otoritas, seakan-akan BKD dan BAPERJAKAT tdk berguna. Bupati jika tidak tepat menempatkan jabatan maka itu kriminalisasi jabatan, maka wajar jika banyak pejabat terjatuh sakit dan meninggal, hal it karena tdk tepat posisinya. Contoh satpol PP tidak sesuai dengan kapasitasnya. Pak Zakir wafat juga dimungkinkan tdk kuat.
# Agus Bupati LIRA Pamekasan
• Pamekasan didentik dengan aktor politik bersurban
• Apa syarat lelang jabatan
• Fungsi kontrol dewan tidak jelas.
• Tindak lanjut dari FGD
# Adrori DPC GMNI.
• ASN No 5 Tahun 2014
• Pemda harus mempromosikan jabatan seseorang yang berprestasi
# Akademisi Unira (P. Sukma)
• Kenapa kok ada Kepala Dinas yang dari dulu tidak pernah dimutasi, kenapa?
• PNS tdk perlu mengikuti kontestasi politik seperti POLRI, TNI guna mutasi ini tidak terkesan ada faktor x
• Baperjakad dan BKD hanya sebatas menghabiskan anggaran
• Mari kita mengontrol kinerja pejabat-pejabat yang sudah dimutasi!
• Apakah bisa kita mengontrol para pejabat yang tidak sesuai degan proporsinya, degan cara datang ke Bupati
# Yazid KlSM
• Seberapa puas BKD dan DPR degan Mutasi dimaksud dengan adanya riyak riyuk isu yg bertebaran diluar.
• Seberapa persen mutasi kemaren berdasarkan ASN, apa karena ada faktor-faktor lain.
• Hak progatif bupati, apa gunannya BKD pun BAPERJAKAT
• Jika tidak puas dengan mutasi maka gunakanlah hak angket DPRD (secara tertulisan)
• Atas dasar apa BKD yang melantik Orang yang sudah hampir pensiaun.
# Hasin Mahasiswa FIA
• 10 Desember 2015 Kompas.com Kab. Terkorup se-jatim. 13 desember 2015 anggaran tidak terserap.
• Merit sistem yaitu kompetensi, keahlian, prestasi dan pendidikan.
• Proses di Pamkesan itu sarabutan tidak memperhatikan faktor yg ke empat.
• Proses di Kabupaten Pamksan betul-betul bersifat politis.
• Solusinya: kalau bupati tidak mempertimbangkan ikhtiar baik dari BKD dan BAPERJAKAT orang-orang terdekat jika mau mencalonkan jaagan dipilih
JAWABAN PERTAMA!
a. Kepala BKD (Lukman Hady Mahdia, M.Si)
1. Eselon II harus ada rekrutmen terbuka. Jika eselon II itu tidak harus dibuka lagi.
2. Selama ini tdk pernah mempromosikan eselon II, harus rekomendasi KSN dan hal ini akan dilaksanakan tahun ini.
3. Hasil rapat dari Baperjakat diberikan ke Bupati dan hasil itu terserah Bupati mau dipakai atau tidak. Namun kenyataanya juga tidak dipakai oleh Bupati
b. DPRD (Hosnan Ahmadi/Ketua Kopmisi II DPRD Pamekasan)
1. Struktur Organisasi (Sebagai Pansus)
2. Fungsi eksekutif dan Legislatif fis to fis
3. Persoalan mutasi memang diatur oleh perundang-undangan
c. AKDEMISI (Dr. S. Agus Santoso, M.AP)
Baperjakad menganilisis dan memberikan masukan-masukan kepada Bupati akan tetapi tidak diinadhakan, ini kenyataan yang juga diakui oleh Kepala BKD. Pertanyaanya mengapa tidak diinadhkan? Hal ini berpotensi politis. Ada kalanya politik dan administrasi itu dipisah, namun ada kalanya juga politik dan administrasi digabung. Persolan mutasi saya kira politik dan administrasi dipisah agar bisa melahirkan aparatur yang profesional, mari kita menutup mata jangan memandang karena ada rekomendasi dll, akan tetapi kita selalu buka hati untuk melahirkan orang yang tepat pada tempat yang tepat.
JAWABAN KEDUA.
a. AKDEMISI (Dr. S. Agus Santoso, M.AP)
1. Pelaksanaan mutasi harus betul-betul sesuai dengan merit sistem, karena metode ini sangat tepat, ilmiah, objektif berdasarkan prestasi kerja
2. Saya merekomendasi kepada Pemerintah Daerah harus segera melakasanakan lelang jabatan dengan membentuk PANSEL.
3. Mutasi hak progatif Bupati
b. . Kepala BKD (Lukman Hady Mahdia, M.Si)
1. Linear kependidikan
2. Saran ke Bupati soal pejabat/dinas yang abadi
3. Mempromosikan jabaatan eselon II harus lelang terbuka.
4. Kontrol sah-sah saja esmenpan.
5. BKD puas dengan mutasi jabatan saat ini.
c. DPRD (Hosnan Ahmadi/Ketua Kopmisi II DPRD Pamekasan)
a. Kepala daerah benar-benar mengerti menejemen.
b. Seabagai politisi saya tetap memposisikan diri sebagai oposisi dalam acara mutasi ini.
Dari FGD yang dilakasanakan oleh BEM UNIVERSITAS MADURA pada tanggal 7 Jan 2017 terkait mutasi jabatan pada tanggal 30 Des 2016 adalah sebagai berikut:
Hasil FGD
Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dalam melakukan mutasi jabatan belum bisa menerapkan merit sistem. Sehingga dengan diterapkan merit sistem akan bisa melahirkan aparatur yang profesional, berkualitas, integritas yang tinggi, tentu juga meperhatikan persyaratan administratif dan indikator yang jelas dari merit sistem. BAPAERJAKAT dan BKD hanya melaksanakan tugas dan memberi masukan-masukan kepada BUPATI terkait yang dimutasi, hal itu yang mengambil keputusan sepenuhnya adalah BUPATI, hal ini diakui oleh Kepala BKD (lukman Hadi Mahdia, M.Si) karena BUPATI adalah jabatan politis. KADISDIK yang kosong akan diberlakukan lelang jabatan dalam tahun ini.
HARAPAN
Kami BEM UNIVERSITAS MADURA berharap kepada Pemerintah Daerah Pamekasan (BUPATI), untuk kedepannya dalam melaksanakan mutasi jabatan betul-betul mempertimbangkan dengan cara merit sistem, agar supaya bisa melahirkan aparataur yang berkualitas sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat luas di Kabupaten Pamekasan. Persoalan KADISDIK yang kosong sampai saat ini (setahun lebih) agar segera melakukan lelang jabatan sesuai UU. No. 5 Tahun 2014 dan PERMENPAN RB No. 13 Tahun 2014.
Lembar pengesahan acara
Focus Group Discussion (FGD)
Pada, Hari Sabtu, 7 Januari 2017
Di Aula Rektorat Lantai III Universitas Madura
Yang diselenggarakan oleh;
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Universitas Madura Priode 2016-2017
Dengan Pembicara:
1. Akademisi (Dr .S Agus Santoso, M.AP)
2. Ketua Komisi II DPRD KABUPATEN PAMEKASAN (Hosnan Ahmadi)
3. Kepala BKD KABUPATEN PAMEKASN (Lukman Hady Mahdia, M.Si)
Dan dimoderatori oleh HAMDI DJIBRIL serta dihadiri oleh:
1. Akademisi Kampus
2. Ketua/Anggota Parpol
3. Aktivis PMII, HMI, GMNI
4. BEM Se-pamekasan
5. Anggota LSM Se-Pamekasan
6. Para Jurnalis /Media
Pamekasan, 7 Januari 2017
Badan Pengurus Harian
BPH BEM-U
Priode 2016-2017
Presiden Mahasiswa
ABDUL BARI
Sekretaris Umum
KHAIRUL ANAM
Mengetahui;
Pembantu Rektor III
Universitas Madura
Drs. H. ABUBAKAR BASYARAHIL, M.Si
Kontributor. Muhri Andika.
Sumber. www.jatimaktual.com