MEDIAHAPAN.COM Jakarta – Direktur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI) Panji Nugraha mengatakan, tuntutan penghapusan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama yang dilakukan oleh massa aksi pendukung Basuki T Purnama, jelas tidak relevan dan akan menggangu keberagaman agama dan ras yang ada di indonesia. Pasalnya, dalam konteks negara Pancasila setiap orang jelas dilarang menodai agama apapun yang diakui oleh negara dan hal ini bertujuan agar masyarakat bisa saling menghormati dalam keberagaman agama dan ras yang ada di Indonesia.
“Menuntut menghapuskan pasal penodaan agama jelas dapat mendegradasi Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika secara isi materi dan juga seolah menghalalkan warga negara untuk dapat dengan bebas menodai agama apapun di Indonesia, dan konsep penuntutan penghaousan tersebut jelas bertentangan dengan kosntitusi Indonesia, bahkan di negara liberal seperti Amerika penodaan agama dan ras diatur dalam UU tersendiri”, tutur Panji,kepada media di Jakarta (12/5/2017).
Panji menilai, konteks pasal penodaan agama tersebut adalah terjemahan dari kondisi bangsa Indonesia yang kaya keyakinan beragama dan adat istiadat, dan isi materi dalam Pasal tersebut mampu merekatkan keberagaman dengan sikap sopan santun dan toleransi, secara hukum unsur-unsur dalam Pasal tersebut tidaklah multitafsir atau pasal karet yang harus diperdebatkan lagi, dan sebagai negara demokrasi yang saat ini dinilai kebablasan penegakan hukum agar terjaganya keutuhan NKRI haruslah demikian, dengan tidak tebang pilih memproses pelakunya baik pejabat maupun warga negara biasa agar terciptanya kedamaian dan keberagaman.
“Jika ingin menghapus Pasal penodaan agama artinya perlu merevisi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD RI 45 yang secara tegas mengatur tentang larangan menodai keyakinan agama, jadi sangat tidak relevan massa aksi pendukung Basuki T Purnama menuntut menghapusnya pasal yang dapat menjaga kedamaian umat beragama dan ras yang ada di Indonesia, sebaiknya atas persitiwa tersebut pemerintah pusat perlu bersikap untuk melawan persepsi keliru itu dengan gencar mensosialisasikan pendidikan 4 pilar yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD RI 45 dan NKRI agar pemahaman para massa aksi dapat sepenuhnya memahami hak-hak hidup dalam konteks negara demokrasi Pancasila dan memahami arti berbangsa secara utuh di Indonesia”, tutup Panji. (Bams)











