• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Khazanah Opini

BPI : Usulan Hapus Pasal Penodaan Agama, Bertentangan Dengan 4 Pilar Kebangsaan Indonesia

by Bambang Somantri
12 May 2017 14:11
in Opini
0

MEDIAHAPAN.COM Jakarta – Direktur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI) Panji Nugraha mengatakan, tuntutan penghapusan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama yang dilakukan oleh massa aksi pendukung Basuki T Purnama, jelas tidak relevan dan akan menggangu keberagaman agama dan ras yang ada di indonesia. Pasalnya, dalam konteks negara Pancasila setiap orang jelas dilarang menodai agama apapun yang diakui oleh negara dan hal ini bertujuan agar masyarakat bisa saling menghormati dalam keberagaman agama dan ras yang ada di Indonesia.

“Menuntut menghapuskan pasal penodaan agama jelas dapat mendegradasi Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika secara isi materi dan juga seolah menghalalkan warga negara untuk dapat dengan bebas menodai agama apapun di Indonesia, dan konsep penuntutan penghaousan tersebut jelas bertentangan dengan kosntitusi Indonesia, bahkan di negara liberal seperti Amerika penodaan agama dan ras diatur dalam UU tersendiri”, tutur Panji,kepada media di Jakarta (12/5/2017).

Panji menilai, konteks pasal penodaan agama tersebut adalah terjemahan dari kondisi bangsa Indonesia yang kaya keyakinan beragama dan adat istiadat, dan isi materi dalam Pasal tersebut mampu merekatkan keberagaman dengan sikap sopan santun dan toleransi, secara hukum unsur-unsur dalam Pasal tersebut tidaklah multitafsir atau pasal karet yang harus diperdebatkan lagi, dan sebagai negara demokrasi yang saat ini dinilai kebablasan penegakan hukum agar terjaganya keutuhan NKRI haruslah demikian, dengan tidak tebang pilih memproses pelakunya baik pejabat maupun warga negara biasa agar terciptanya kedamaian dan keberagaman.

“Jika ingin menghapus Pasal penodaan agama artinya perlu merevisi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD RI 45 yang secara tegas mengatur tentang larangan menodai keyakinan agama, jadi sangat tidak relevan massa aksi pendukung Basuki T Purnama menuntut menghapusnya pasal yang dapat menjaga kedamaian umat beragama dan ras yang ada di Indonesia, sebaiknya atas persitiwa tersebut pemerintah pusat perlu bersikap untuk melawan persepsi keliru itu dengan gencar mensosialisasikan pendidikan 4 pilar yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD RI 45 dan NKRI agar pemahaman para massa aksi dapat sepenuhnya memahami hak-hak hidup dalam konteks negara demokrasi Pancasila dan memahami arti berbangsa secara utuh di Indonesia”, tutup Panji. (Bams)

Comments

comments

Previous Post

INVISIBLE HAND BEHIND AHOK

Next Post

Bagaimana Cara Mengganti Puasa dikarenakan Hamil, Menyusui atau Sakit?

Bambang Somantri

Next Post
Bagaimana Cara Mengganti Puasa dikarenakan Hamil, Menyusui atau Sakit?

Bagaimana Cara Mengganti Puasa dikarenakan Hamil, Menyusui atau Sakit?

BERITA POPULER

BPI : Usulan Hapus Pasal Penodaan Agama, Bertentangan Dengan 4 Pilar Kebangsaan Indonesia

12 May 2017 14:11
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32

BERITA TERBARU

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56
Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

4 January 2026 21:30

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia