• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional

BPTSI Beberkan Efek Samping Dari UU Pengampunan Pajak 

by Bambang Somantri
30 November 2017 13:32
in Nasional
0
BPTSI Beberkan Efek Samping Dari UU Pengampunan Pajak 

Mediaharapan.com, Jakarta – Asosiasi Badan Penyelengara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BPTSI), melaksanakan Seminar Nasional Strategi Perencanaan Pajak PTS Menyongsong Era Baru Perpajakan Melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2016. Mengingat pemerintah menerapkan program pengampunan pajak atau amnesti pajak yang bertujuan merepatriasi dana dari luar negeri, memperluas basis pajak, memperbaiki administrasi pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Program tersebut berpotensi menjadi jembatan menuju sistem perpajakan baru yang didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas dan keadilan. Sebagai tindak lanjut pemerintah pun menerbitkan PMK No 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU No 11/2016 dan berbagai aturan turunan lainnya. Tindak lanjut terakhir yakni Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2017 tentang Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak Ikut TA dan bagi Wajib Pajak tidak ikut TA.

“Namun, kebijakan tersebut ternyata memiliki efek samping yang sering terlupakan, diantaranya penegakan hukum pasca-amnesti pajak, kapasitas lembaga otoritas pajak yang menguat, ketersediaan informasi di era transparansi, serta perubahan hukum pajak yang memerlukan adjustment jelas berpotensi meningkatkan potensi sengketa pajak. Padahal, sengketa pajak merupakan hal yang tidak terhindarkan dalam sistem perpajakan serta memberikan dampak negatif kepada kepatuhan dan berbagai seketa perpajakan,” kata Ketua Umum BPPTSI, Thomas Suyatno, dalam acara seminar bertajuk Strategi Perencanaan Pajak PTS Menyongsong Era Baru Perpajakan, di Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).

Menurut dia, Bagi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berbentuk yayasan, peraturan perundang-undangan tersebut justru menimbulkan kebingungan dan kesulitan dalam pelaksanaannya.

Berbagai permasalahan timbul di bidang perpajakan, ditambah dengan beragamnya peraturan perundang-undangan perpajakan bagi Yayasan, seperti Pajak Penghasilan, Yayasan sebagai wajib bayar Pajak Penghasilan,  Yayasan sebagai Wapu PPh,  Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), serta berbagai peraturan daerah tentang PBB.

“Pengalaman pahit dari begitu banyak badan penyelenggara PTS yang dikenakan denda atau penalti hingga ratusan miliar rupiah telah menimbulkan trauma berat bagi Yayasan sebagai badan penyelenggara PTS,” tandasnya. (*)

Comments

comments

Tags: BPTSI Beberkan Efek Samping Dari UU Pengampunan Pajak
Previous Post

Banyak Spanduk Politik di Sekitar TNBTS, Camat: Biar Seperti Jokowi

Next Post

Beri Kuliah Umum, Mentan Minta Mahasiswa STPP Menjadi Enterpreneur

Bambang Somantri

Next Post
Beri Kuliah Umum, Mentan Minta Mahasiswa STPP Menjadi Enterpreneur

Beri Kuliah Umum, Mentan Minta Mahasiswa STPP Menjadi Enterpreneur

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

12 August 2026 14:02
Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

12 August 2026 10:58

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia