MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rikwanto menyatakan, buku berjudul “Jokowi Undercover” tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak memenuhi standar akademis dalam pembuatan buku. Kini.
“Dia hanya mengambil dari sumber-sumber media sosial, informasi-informasi dan catatan yang dia peroleh, tanpa ada survei, tanpa ada konfirmasi, jadi analisisnya oleh dia sendiri, pencocokan oleh dia sendiri dan kesimpulannya oleh dia sendiri,” tutur dia di Humas Polri, Jakarta, Selasa (3/1).
Setelah dikonfirmasi oleh penyidik, lanjut Rikwanto, tidak ada sama sekali yang berstandar akademis. Tak hanya itu, buku tersebut tidak mengecek ulang atau mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan isi. Misalnya, buku itu mengulas tentang kedekatan Michael Bimo Putranto dengan Presiden RI Joko Widodo.
“(Salah satu kutipan bohongnya) yaitu tentang Bimo. Itu jauh dari pada apa yang diberitakan. Makanya Pak Bimo laporan,” ujar dia.
Rikwanto mengatakan, tersangka Bambang dijerat minimal dengan hukuman 6 tahun penjara. UU yang dikenakan yakni UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 yang merupakan hasil revisi dari UU ITE nomor 11 tahun 2008.
Pasal yang dikenakan adalah pasal 45a ayat 2juncto pasal 28 huruf 2 UU nomor 11 tahun 2008. Pasal ini berkaitan dengan penebaran kebohongan dan kebencian terhadap kelompok dan etnis tertentu.
Saat ini Penulis buku Jokowiundercover itu ditahan di Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut, Bambang ditangkap Tim Bareskrim Mabes Polri di Blora, Jawa Tengah, pada Jumat sore (30/12/2016).(Ze)