• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Buku Jokowi Undercover tidak bisa dipertanggungjawabkan

by Media Harapan
4 January 2017 13:23
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Buku Jokowi Undercover tidak bisa dipertanggungjawabkan

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rikwanto menyatakan, buku berjudul “Jokowi Undercover” tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak memenuhi standar akademis dalam pembuatan buku. Kini.

“Dia hanya mengambil dari sumber-sumber media sosial, informasi-informasi dan catatan yang dia peroleh, tanpa ada survei, tanpa ada konfirmasi, jadi analisisnya oleh dia sendiri, pencocokan oleh dia sendiri dan kesimpulannya oleh dia sendiri,” tutur dia di Humas Polri, Jakarta, Selasa (3/1).

Setelah dikonfirmasi oleh penyidik, lanjut Rikwanto, tidak ada sama sekali yang berstandar akademis. Tak hanya itu, buku tersebut tidak mengecek ulang atau mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan isi. Misalnya, buku itu mengulas tentang kedekatan Michael Bimo Putranto dengan Presiden RI Joko Widodo.

“(Salah satu kutipan bohongnya) yaitu tentang Bimo. Itu jauh dari pada apa yang diberitakan. Makanya Pak Bimo laporan,” ujar dia.

Rikwanto mengatakan, tersangka Bambang dijerat minimal dengan hukuman 6 tahun penjara. UU yang dikenakan yakni UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 yang merupakan hasil revisi dari UU ITE nomor 11 tahun 2008.

Pasal yang dikenakan adalah pasal 45a ayat 2juncto pasal 28 huruf 2 UU nomor 11 tahun 2008. Pasal ini berkaitan dengan penebaran kebohongan dan kebencian terhadap kelompok dan etnis tertentu.

Saat ini Penulis buku Jokowiundercover itu ditahan di Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut, Bambang ditangkap Tim Bareskrim Mabes Polri di Blora, Jawa Tengah,  pada Jumat sore (30/12/2016).(Ze)

Comments

comments

Previous Post

Imigrasi Amankan 76 WN China, diantaranya Berprofesi sebagai PSK Profesional

Next Post

Prof. Tjipta Lesmana: Mentan Amran Sosok Pekerja Keras Pemerhati kedaulatan

Media Harapan

Next Post

Prof. Tjipta Lesmana: Mentan Amran Sosok Pekerja Keras Pemerhati kedaulatan

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

24 August 2026 08:31
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

23 August 2026 14:45
Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

22 August 2026 16:52
Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

24 August 2026 08:31
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

23 August 2026 14:45
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia