• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Buku Jokowi Undercover tidak bisa dipertanggungjawabkan

by Media Harapan
4 January 2017 13:23
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Buku Jokowi Undercover tidak bisa dipertanggungjawabkan

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rikwanto menyatakan, buku berjudul “Jokowi Undercover” tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak memenuhi standar akademis dalam pembuatan buku. Kini.

“Dia hanya mengambil dari sumber-sumber media sosial, informasi-informasi dan catatan yang dia peroleh, tanpa ada survei, tanpa ada konfirmasi, jadi analisisnya oleh dia sendiri, pencocokan oleh dia sendiri dan kesimpulannya oleh dia sendiri,” tutur dia di Humas Polri, Jakarta, Selasa (3/1).

Setelah dikonfirmasi oleh penyidik, lanjut Rikwanto, tidak ada sama sekali yang berstandar akademis. Tak hanya itu, buku tersebut tidak mengecek ulang atau mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan isi. Misalnya, buku itu mengulas tentang kedekatan Michael Bimo Putranto dengan Presiden RI Joko Widodo.

“(Salah satu kutipan bohongnya) yaitu tentang Bimo. Itu jauh dari pada apa yang diberitakan. Makanya Pak Bimo laporan,” ujar dia.

Rikwanto mengatakan, tersangka Bambang dijerat minimal dengan hukuman 6 tahun penjara. UU yang dikenakan yakni UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 yang merupakan hasil revisi dari UU ITE nomor 11 tahun 2008.

Pasal yang dikenakan adalah pasal 45a ayat 2juncto pasal 28 huruf 2 UU nomor 11 tahun 2008. Pasal ini berkaitan dengan penebaran kebohongan dan kebencian terhadap kelompok dan etnis tertentu.

Saat ini Penulis buku Jokowiundercover itu ditahan di Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut, Bambang ditangkap Tim Bareskrim Mabes Polri di Blora, Jawa Tengah,  pada Jumat sore (30/12/2016).(Ze)

Comments

comments

Previous Post

Imigrasi Amankan 76 WN China, diantaranya Berprofesi sebagai PSK Profesional

Next Post

Prof. Tjipta Lesmana: Mentan Amran Sosok Pekerja Keras Pemerhati kedaulatan

Media Harapan

Next Post

Prof. Tjipta Lesmana: Mentan Amran Sosok Pekerja Keras Pemerhati kedaulatan

BERITA POPULER

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Kanalnya Dihapus YouTube, KalamTV Duga Google Indonesia Pro Zionis

Kanalnya Dihapus YouTube, KalamTV Duga Google Indonesia Pro Zionis

12 June 2025 19:16
Kick Off Munas ke-VI Hidayatullah: Memperkuat Dakwah Menuju Indonesia Emas 2045

Kick Off Munas ke-VI Hidayatullah: Memperkuat Dakwah Menuju Indonesia Emas 2045

12 June 2025 14:55
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04

BERITA TERBARU

Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

14 June 2025 21:27
Kanalnya Dihapus YouTube, KalamTV Duga Google Indonesia Pro Zionis

Kanalnya Dihapus YouTube, KalamTV Duga Google Indonesia Pro Zionis

12 June 2025 19:16
Kick Off Munas ke-VI Hidayatullah: Memperkuat Dakwah Menuju Indonesia Emas 2045

Kick Off Munas ke-VI Hidayatullah: Memperkuat Dakwah Menuju Indonesia Emas 2045

12 June 2025 14:55
Mega Korupsi Chromebook: Ketika Moralitas Pendidikan Terkubur oleh Keserakahan

Mega Korupsi Chromebook: Ketika Moralitas Pendidikan Terkubur oleh Keserakahan

5 June 2025 22:00

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

14 June 2025 21:27
Kanalnya Dihapus YouTube, KalamTV Duga Google Indonesia Pro Zionis

Kanalnya Dihapus YouTube, KalamTV Duga Google Indonesia Pro Zionis

12 June 2025 19:16
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia