• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Buntut Pemecatan Sepihak Pegawai JIC, Kuasa Hukum Adukan ke Gubernur DKI, Disnaker dan Ombudsman

Kuasa hukum menilai pemecatan sepihak mengabaikan hak-hak dasar pegawai

by Bilal
27 September 2025 21:09
in Featured, Nasional, Peristiwa
0
Pecat Pegawai Sepihak, Kuasa Hukum Minta Kepala JIC Dicopot

Jakarta, (mediaharapan.com) — Paimun Karim, pegawai tetap Jakarta Islamic Centre (JIC), melayangkan surat pengaduan resmi kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, setelah dirinya diberhentikan secara sepihak oleh Kepala JIC Muhyiddin Ishaq. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Justice & Rekan, Paimun menilai pemecatan tersebut cacat prosedur dan melanggar prinsip hukum.

Dalam surat yang dikirimkan pada Jumat (26/9), pihak kuasa hukum menyebut pemecatan dilakukan tanpa adanya pemanggilan maupun klarifikasi terlebih dahulu. “Klien kami tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemecatan ini melanggar prinsip due process of law,” tegas J. Zulfiqar, kuasa hukum Paimun.

Paimun diketahui telah menjadi pegawai tetap JIC sejak tahun 2004. Ia diangkat berdasarkan SK Kepala Badan Pengelola JIC Nomor 006/2004 dengan jabatan Staf Senior Bidang Informasi dan Komunikasi. Selama lebih dari dua dekade mengabdi, ia mengklaim tidak pernah memiliki catatan pelanggaran. Namun, pada Kamis, 11 September 2025, pukul 13.30 WIB, ia menerima Surat Keputusan Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta Nomor 011.a/-082.74 tentang pemberhentian dirinya, yang diserahkan langsung oleh Kepala Subdivisi Kepegawaian PPIJ, Farid Broto Susatyo.

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut mengabaikan hak-hak dasar pegawai. Hak untuk memberikan pembelaan, hak kesetaraan di depan hukum, serta hak atas prosedur yang benar dianggap diabaikan. Menurut Zulfiqar, prinsip due process of law merupakan pilar penting untuk mencegah kesewenang-wenangan aparatur dan menjaga keadilan administratif.

Selain melayangkan pengaduan kepada Gubernur DKI Jakarta, Paimun juga sudah memasukkan laporan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya serta ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jakarta Utara. Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum dan perlindungan hak-haknya dapat berjalan melalui jalur resmi.

Dalam pengaduannya, Paimun meminta Gubernur DKI Jakarta menegur Kepala JIC serta memerintahkan pencabutan surat keputusan pemberhentian. Ia juga mendesak agar hak-haknya tetap diberikan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“JIC adalah lembaga milik masyarakat yang sepatutnya dikelola secara terbuka, profesional, dan bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” ujar Zulfiqar.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Jakarta Islamic Centre belum memberikan keterangan resmi terkait pemecatan sepihak tersebut.**

Comments

comments

Tags: Jakarta Islamic CenterMuhyiddin IshakPaimun KarimPHK Sepihak
Previous Post

Alasan Sakit Gigi, Kepala JIC Batal Klarifikasi Pemecatan Sepihak Pegawai

Next Post

Indonesia Dinilai Konsisten Dukung Solusi Dua Negara untuk Palestina

Bilal

Next Post
Indonesia Dinilai Konsisten Dukung Solusi Dua Negara untuk Palestina

Indonesia Dinilai Konsisten Dukung Solusi Dua Negara untuk Palestina

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

12 August 2026 14:02
Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

12 August 2026 10:58

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia