• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Cegah Penyebaran Varian Baru COVID-19, Indonesia Tutup Pintu Kedatangan WNA

Terhitung tanggal 1 hingga 14 Januari 2020, Pemerintah Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua Negara ke Indonesia. Hal ini disebabkan oleh muncul stain baru COVID-19 yang  tingkat penyebarannya dinilai lebih cepat.

by Media Harapan
29 December 2020 08:48
in Featured, Nasional
0
Cegah Penyebaran Varian Baru COVID-19, Indonesia Tutup Pintu Kedatangan WNA

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi (Foto: NET)

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Terhitung tanggal 1 hingga 14 Januari 2020, Pemerintah Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua Negara ke Indonesia. Hal ini disebabkan oleh muncul stain baru COVID-19 yang  tingkat penyebarannya dinilai lebih cepat.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam keterangan persnya mengatakan Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19  yang harus menunjukkan hasil negative test RT-PCR di Negara asal, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR di Indonesia dan Karantina selama 5 hari.

Berikut pernyataan Resmi Pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Teman-teman media yang saya hormati,

Didampingi oleh Juru Bicara COVID-19 Profesor Wiku dan sesuai dengan arahan Bapak Presiden, izinkan kami pada kesempatan sore hari ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

Kedua, menyikapi hal tersebut Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia.

Ketiga, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:

  1. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia;
  2. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan;
  3. setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Keempat, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran yang sama, yaitu:

  1. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
  2. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah;
  3. setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Kelima, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Keenam, kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas COVID-19.

 

Comments

comments

Previous Post

WMI Kecam Pelecehan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Next Post

Innalillahi, Aa Gym Positif COVID-19

Media Harapan

Next Post
Innalillahi, Aa Gym Positif COVID-19

Innalillahi, Aa Gym Positif COVID-19

BERITA POPULER

Sejarah Pramuka Dunia

Sejarah Pramuka Dunia

22 March 2019 17:17

Mutiara Hikmah: Mukjizat Merawat Orang Tua

16 May 2018 11:06
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

Mewujudkan Desa Sehat: Upaya Mensejahterakan Masyarakat 

29 March 2017 11:25
Tips Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Motor 1 Tahunan

Tips Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Motor 1 Tahunan

16 May 2018 11:26
Agus Rohman, Jenderal Pecinta Lingkungan

Agus Rohman, Jenderal Pecinta Lingkungan

19 January 2021 13:00

BERITA TERBARU

Bang Kumang : “Minimnya Mitigasi Bencana di Kawasan Agro Wisata Gunung Mas Bogor”

Bang Kumang : “Minimnya Mitigasi Bencana di Kawasan Agro Wisata Gunung Mas Bogor”

22 January 2021 07:09
Gedung FUAD IAIN Batusangkar Diswakelolakan, Kementerian PUPR Serah Terima Dengan Rektor

Gedung FUAD IAIN Batusangkar Diswakelolakan, Kementerian PUPR Serah Terima Dengan Rektor

20 January 2021 20:17
Kepala BNPB Letjen Doni : “Relawan Membantu Postur Model Masyarakat yang lebih Baik”

Kepala BNPB Letjen Doni : “Relawan Membantu Postur Model Masyarakat yang lebih Baik”

20 January 2021 19:29
Lantik UKM Dan UKK, Warek IAIN Batusangkar Ajak Setiap Lembaga Aktif Manfaatkan Medsos

Lantik UKM Dan UKK, Warek IAIN Batusangkar Ajak Setiap Lembaga Aktif Manfaatkan Medsos

20 January 2021 15:07

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Bang Kumang : “Minimnya Mitigasi Bencana di Kawasan Agro Wisata Gunung Mas Bogor”

Bang Kumang : “Minimnya Mitigasi Bencana di Kawasan Agro Wisata Gunung Mas Bogor”

22 January 2021 07:09
Gedung FUAD IAIN Batusangkar Diswakelolakan, Kementerian PUPR Serah Terima Dengan Rektor

Gedung FUAD IAIN Batusangkar Diswakelolakan, Kementerian PUPR Serah Terima Dengan Rektor

20 January 2021 20:17
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia