MEDIAHARAPAN.COM, Depok – Pemerintah Kota Depok mengirim surat keberatan kepada Komisi Penyiaran Indonesia di Jakarta terkait film “Kucumbu Tubuh Indahku”.
Dalam surat bernomor 460/185-Huk/DPAPMK tanggal 24 April 2019, keberatan tersebut, didasari keinginan Pemkot Depok menjaga dan memelihara masyarakat dari dampak yang ditimbulkan oleh perilaku penyimpangan seksual di Kota Depok.
“Serta untuk penguatan ketahanan keluarga terhadap perilaku penyimpangan seksual beserta dampaknya,” kata Wali Kota Depok
KH Mohammad Idris dalam suratnya, Depok, Kamis (24/4/2019).
Untuk itu, lanjut Idris, Pemerintah Kota Depok keberatan terhadap penayangan film ‘Kucumbu Tubuh Indahku’ khususnya di wilayah Pemerintahan Daerah Kota Depok, berharap film itu dapat dihentikan penayangan filmnya.
“Penayangan film tersebut berdampak pada keresahan di masyarakat karena adegan penyimpangan seksual yang ditayangkan di film tersebut dapat mempengaruhi cara pandang/perilaku masyarakat terutama generasi muda untuk mengikuti bahkan membenarkan perilaku penyimpangan seksual,” jelas Idris.
Penayangan film tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai agama.
“Penayangan film tersebut dapat menggiring opini masyarakat terutama generasi muda sehingga menganggap perilaku penyimpangan seksual merupakan perbuatan yang biasa dan dapat diterima,” pungkasnya. (bilal)










