MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Mantan Anggota Komisi Hukum DPR-RI Djoko Edhi Abdurrahman Mengatakan bahwa secara hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa melibatkan apalagi menahan Ketua MPR RI Amien Rais.
Pasalnya, Uang yang dituduhkan oleh JPU mengalir ke Amien Rais, diterima oleh badan hukum dan bukan langsung diterima Amien Rais. yang berarti bukan Amien Rais yang terbukti menerima uang, Tak jelas. Batal (obscure libel) sehingga JPU Sangat terkesan mengada-ada.
“Anjuran saya, jika JPU mau menjerat Amien Rais dalam posisi alat bukti tak langsung seperti itu, JPU harus memakai Perma No 13 tahun 2016 tentang kejahatan korporasi. Dalam Perma ini, kejahatan korporasi berdiri sendiri (corporate crime). Karenanya bisa langsung korporasi didakwa secara mandiri”. kata Djoko Edhi dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (2/6/2017).
Djoko Edhi menjelaskan bahwa dalam proses dakwaan terhadap korporasi itu, jika Amien Rais menerima aliran dana, bisa dibuktikan dari dakwaan kepada korporasinya.
Korporasi bisa didakwa melakukan tindak pidana korupsi (TPK) jika TPK aquo untuk (i) kepentingan korporasi, (ii) menerima manfaat dari TPK, (iii) korporasi tidak melakukan pencegahan TPK.
“Keterangan korporasi dalam model dakwaan quasy criminal property law mandiri, adalah absah sebagai alat bukti di pengadilan”. ungkap pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU.
Dengan demikian menurut Djoko Edhi, TPK EKTP dan BLBI dapat dijerat korporasinya. Yang dimaksud korporasi adalah badan hukum. Golkar dan PDIP termasuk korporasi dalam kasus TPK EKTP.
“Saya kira yang dikemukakan JPU bahwa Amien Rais terlibat aliran dana korupsi Saparinah, just political naration, not law. Tidak nyata. Bukan bukti. Jauh panggang dari api”. Tegas Djoko.
Sama halnya dengan kasus TPK EKTP itu sendiri, ketika Miriam menarik BAP nya, KPK kebingungan karena secara Subtansinya, KPK tak mempunyai nyali untuk menggunakan Perma 13 tahun 2016.
“Pagi-pagi komisoner KPK sudah lapor Boss Besar ke Istana, kuatir dikerjai Golkar dan PDIP. Apalagi Safrudin Temanggung berpotensi menarik Megawati ke meja hijau. Lalu KPK nembakin Amien Rais sebagai bagian order mengalahkan Bani Islam yang sukses besar memasukkan Ahok ke penjara”. sindir Djoko.
Djoko meminta KPK pasang nyali, dengan mendakwa korporasi dengan hukum dan Bukan dengan political action. (Handriansyah/MH007)