MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu membangun komunikasi dengan penyelenggara Pemilu lainnya, Bawaslu dan DKPP. Khususnya, di tengah kompleksitas penyelenggara Pemilu.
Termasuk, dalam merumuskan peraturan perumusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Selain penyelenggara Pemilu, stakeholder, juga mantan komisoner yang bertugas di periode sebelumnya.
“Saya usul keterlibatan stakeholder itu tidak di hilir. Tapi di hulu. Mantan komisioner bila perlu dilibatkan,” saran Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salam, Jumat (22/12).
Saran tersebut disampaikan Alfitra saat acara diskusi refleksi akhir tahun 2017 “Menakar Kesiapan KPU Selenggarakan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019” di Ashley Hotel, Jalan Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat.
Menurutnya, pihak KPU juga perlu membuat asistensi terkait hal tersebut. Termasuk Forum Group Discussion (FGD) dengan pihak terkait.
“Dibuat tim asistensi terkait peraturan. Kita berdayakan mereka. Bila perlu kita bikin FGD dengan para mantan,” urainya seperti diberitakan kantorberitapemilu.com.
Alfitra menambahkan, KPU juga perlu mengadakan pertemuan tripartit yang intensif dengan Bawaslu dan DKPP. Karena, sampai sekarang hubungan itu masih belum ada tindaklanjut. (Cecep Gorbachev)