• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

DPR : Pengajuan Hak Angket “Ahok Gate” Jalan Terus Tanpa Tunggu Persetujuan Mahkamah Agung

by Media Harapan
14 February 2017 16:04
in Featured, Nasional, Politik
0

Fadli Zon

MEDIAHARAPAN.COM, ​Jakarta – Dipicu atas tidak diberhentikannya Basuki Tjhaja Purnama ( Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta,Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, pengajuan Hak Angket ‘Ahok Gate’ jalan terus tanpa menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) tekait Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Fadli, fatwa MA soal tafsir tersebut tidak mengikat sehingga tak berpengaruh dengan Hak Angket yang saat ini sudah digulirkan oleh empat fraksi. Yakni Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat. Hak Angket yang dikenal sebagai Ahok Gate ini mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Padahal, saat ini mantan Bupati Belitung Timur itu berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

“Kami empat fraksi adaj 93 orang yang tanda tangan. Itu sudah lebih dari cukup sebagai sebuah usulan Hak Angket. Ini merupakan proses politik untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan dari sebuah UU,” kata Fadli di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

“Fatwa MA bukan urusan kita dan tidak punya ikatan hukum. Hak Angket ini berpendapat telah terjadi pelanggaran terhadap UU,” tambahnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, Hak Angket ‘Ahok Gate’ akan terus dilanjutkan sebagai pengawasan karena telah terjadi dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Saya berpendapat sudah terjadi (pelanggaran UU). Karena itu ketika dilantik tidak diberhentikan kemudian Mendagri tidak memenuhi janjinya untuk memberhentikan sementara Ahok setelah masa cuti bersama. Ternyata juga serah terima dan pelantikan dilakukan sebelum Pukul 00.00 WIB. Jadi menurut saya inkonsistensi pemerintah ini menunjukan pemerintah melanggar Undang-Undang,” paparnya.

Diketahui, Pasal 83 ayat 1 UU No.23 Tahun 2014 menyatakan,  Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Rakyat Indonesia menurun drastis kepercayaan terhadap kinerja pemerintah hanya karena tidak memberhentikan seorang Ahok. (Bams)

Comments

comments

Previous Post

Prajurit TNI Harus Netral Dalam Pilkada

Next Post

Redakan Ketegangan Dengan Negara Teluk, Rouhani Kunjungi Oman dan Kuwait

Media Harapan

Next Post

Redakan Ketegangan Dengan Negara Teluk, Rouhani Kunjungi Oman dan Kuwait

BERITA POPULER

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

24 August 2018 23:05
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

DPR : Pengajuan Hak Angket “Ahok Gate” Jalan Terus Tanpa Tunggu Persetujuan Mahkamah Agung

14 February 2017 16:04

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia