MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan, DPR RI akhirnya menetapkan 5 Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji yang memiliki kewenangan strategis atas penyelenggaran Ibadah Haji Indonesia.
Ketua Komisi VIII M. Ali Taher mengatakan Dewan Pengawas BPKH mempunyai kewenangan strategis memberikan persetujuan, yaitu atas rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji, serta penempatan dan investasi keuangan haji.
“Dewan Pengawas harus bersinergi dengan Badan Pelaksana BPKH untuk mencapai tujuan pengelolaan keuangan haji, yaitu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan manfaat bagi maslahatan umat islam,” kata Ali Taher saat menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis, (27/4/2017).
Ali Taher menegaskan, Penetapan terhadap 5 Anggota Dewan Pengawas tersebut telah melalui uji kelayakan dan kepatutan. Komisi VIII telah menyeleksi calon yang memiliki kompetensi dan integritas melakukan pengawasan pengelolaan keuangan haji.
“Komisi VIII melakukan uji kelayakan dan kelayakan terhadap calon Anggota Dewan Pengawas BPKH dengan mengedepankan prinsip kompetensi,” ujar Ali Taher.
5 Anggota Dewan pengawas yang berasal dari unsur masyarakat tersebut, yaitu Pengawasan Syariah BPKH Dr. KH. Marsudi Syuhud, Pengawasan Pengelolaam Keuangan BPKH Ir. Suhaji Lestiadi, ME, serta Pengawasan Umum BPKH Dr. Yuslam Fauzi, Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA, CA, AK, dan Dr. Abd Hamid Paddu, MA.
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Dewan Pengawan BPKH terdiri atas 7 orang anggota yang berasal dari profesional, 2 orang dari unsur pemerintah dan 5 orang dari unsur masyarakat.
Source: DPR





