MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – 2 tersangka kasus Makar dan UU ITE, Rijal KOBAR yang disangkakan dengan pasal Makar dan UU ITE menyatakan, bahwa sejak pertama kali ditahan hingga masuk hari ke 43 masa penahanannya oleh Polda Metro Jaya, masih belum paham kenapa dirinya bersama Jamran AMJU dan Sri Bintang Pamungkas ditahan.
Rijal menjelaskan ‘aktivitasnya’ tidak ada mengindikasikan kearah makar. Ia mengatakan bahwa KOBAR hanya bergabung dengan GNPF MUI pada aksi 411 dan 212. Dimana sebelumnya KOBAR sudah berkoordinasi dengan GNPF MUI untuk terlibat sebagai peserta aksi tersebut.
Rijal mengatakan pemerintah jangan menakut-nakuti masyarakat dengan menangkapi aktivis dan ulama yang mengkritisi kebijakan pemerintah.
Rijal juga menegaskan, dalam kasus tersebut, juga terjadi diskriminasi hukum. Pasalnya dari 11 orang yang disangkakan dengan kegiatan makar hanya tiga orang yang ditahan. Sedangkan delapan orang lainnya ditangguhkan. Mengapa hanya mereka saja ditahan bahkan infonya kasus mereka bertiga akan dilimpahkan kejaksaan dan pengadilan.
“Apabila penangkapan dan penyidangan aktifis yang menuntut penegakan hukum dan keadilan terhadap kasus penistaan agama Ahok, menyebabkan kami diadili dengan kasus makar dan ITE, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan lonceng kematian demokrasi,” ujarnya.
Rijal bersikukuh dengan penyidik kepolisian, bahwa dirinya tidak pernah mendanai kegiatan apapun yang berkaitan dengan isu tuduhan ngawur makar. Rijal menegaska menginginkan persamaan hak warga negara dimuka hukum.
Senada dengan Rijal, Jamran AMJU mengatakan bahwa polisi tidak memiliki bukti terkait pelanggaran UU ITE. Jamran mengatakan bahwa dalam postingannya hanya berupa ajakan kepada masyarakat untuk ikut aksi 212. Selain itu dalam postingannya Jamran menjelaskan soal (BPK).
“Kalau mau periksa ya periksa BPK. Saya hanya menyampaikan data dari BPK. Jadi tuduhan terhadap saya buktinya sangat sumit, dan hanya krtakutan pemerintah terjadi chaos pada aksi 212 tersebut, kami ditangkap dengan tuduhan yang tidka memounyai dasar hukum tersebut” katanya.
Lebih lanjut, Jamran mengingatkan GNPF MUI harus memperhatikan dan membela tiga orang yang saat ini sedang disangkakan dengan perbuatan makar dan pelanggaran UU ITE. Jamran menilai KOBAR dan AMJU merupakan bagian dari peserta aksi 212 GNPF MUI dan dalam aksinya selalu berkoordinasi.
“Selain itu Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Nasional juga harus menyuarakan keadilan untuk bangsanya ini. Mereka juga harus memiliki keperdulian dan solidaritas terhadap kami,” ujar Jamran Ketua KAHMI Jakarta Utara ini.(MH007)