MEDIAHARAPAN.COM, Medan – Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut) disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus, di Kantor Bawaslu Provinsi Sumut, Kota Medan, Selasa (25/8). Salah satu pokok aduan yang diadukan oleh Firman Ramady Lumban Tobing, para teradu telah berjudi di lingkungan kantor mereka.
Firman menyertakan foto sebagai alat bukti dalil perjudian yang melibatkan Binsar Pardamean Sihombing selaku Ketua KPU Humbang Hasundutan (Teradu I), serta tiga anggotanya, Voker (Teradu III), Belta (Teradu IV), dan Nipson (Teradu VI).
Dalil tersebut dibantah Teradu I. Menurut Teradu I, dirinya bersama Teradu IV, dan Enixon Pasaribu (Teradu V), memang sempat bermain kartu pada suatu waktu. Namun, hal itu hanya untuk hiburan semata untuk menghilangkan rasa lelah.
“Di luar jam kerja dan tidak berada di kantor,” ungkap Teradu I kepada Majelis persidangan.
Teradu I menambahkan, foto yang disertakan oleh Firman dalam sidang ini juga tidak menggambarkan suasana kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Dalihnya, karena bangunan yang ada difoto berdinding kayu. “Bentuk fisik KPU Humbang Hasundutan dinding beton,” kilahnya.
Selain itu, Firman menyebut Teradu I, Teradu IV dan Teradu V melakukan hal yang menurutnya kurang pantas dalam sebuah acara resmi.
“Teradu IV (Belta) dan Teradu V (Enixon) hanya memakai kaos dalam acara resmi. Yaitu, pelantikan dan pengambilan sumpah PAW PPK Kecamatan Baktiraja. Teradu I pada 14 Februari 2019 juga memakai baju kaos saat memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan DPK Tahap 2 dan DPTB tingkat KPU,” ungkap Firman.
“Teradu IV dan V diduga tidak serius melakukan tes wawancara yaitu dengan memainkan telepon seluler,” imbuhnya.
Terkait pemakaian kaos dalam acara resmi, Teradu I dan Teradu V mengakui bahwa mereka menggunakan kaos saat kegiatan resmi. Namun, keduanya menyebutkan bahwa kaos yang dipakai adalah kaos yang berkerah. Sehingga masih dalam kategori rapi dan sopan.
Sedangkan Teradu IV, mengakui bahwa dirinya memang menggunakan kaos dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah PAW PPK Kecamatan Baktiraja. “Namun, kaos yang saya kenakan adalah bagian bahan sosialisasi karena memuat unsur penyelenggaraan Pemilihan Umum yakni logo KPU dan tanggal hari pemungutan suara,” kilahnya.
Teradu IV juga membantah tudingan yang menyebut dirinya dan Teradu V tidak serius saat melakukan wawancara kepada calon Anggota PPK. Keduanya mengakui bahwa mereka memang melakukan wawancara sembari memegang ponsel.
“Aktivitas bertelepon yang didalilkan pemohon masih dalam rangkaian kegiatan seleksi wawancara. Untuk memintakan data tambahan terkait peserta wawancara kepada staf sekretariat KPU Humbang Hasundutan,” ujar Teradu IV.
“Adapun tujuan membuka handphone adalah dalam rangka memastikan jawaban yang disampaikan peserta wawancara kepada teradu V apakah sesuai atau tidak,” kata Teradu V menambahkan.
Untuk diketahui, dalam perkara nomor 72-PKE-DKPP/VII/2020 itu menetapkan enam teradu dari jajaran KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Antara lain, Binsar Pardamean Sihombing (Teradu I) selaku Ketua KPU.
Kemudian, empat anggota dari KPU, Ramses Simamora (Teradu II), Voker Tamba (Teradu III), Belta Sihita (Teradu IV), dan Enixon Pasaribu (Teradu V). Sedangkan, Teradu VI berstatus sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Nipson Lumban Gaol.
Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua DKPP, Muhammad selaku Ketua Majelis. Didampingi tiga anggota majelis, Mulia Banurea (TPD Unsur KPU), Henry Simon Sitinjak, (TPD Unsur Bawaslu), dan Nazir Salim Manik (TPD unsur Masyarakat). (Cecep Gorbachev)










