MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menilai bahwa langkah pemerintah yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penata usahaan Modal Negara pada BUMN, sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 72 Tahun 2016 merupakan sebuah regulasi yang bermasalah.
“PP Nomor 72 Tahun 2016 yang melonggarkan tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN dengan tanpa harus melalui persetujuan DPR, jelas bermasalah. Aturan itu bahkan bisa mengarah kepada pelanggaran konstitusi yang serius” Kata Fadli Zon kepada wartawan, Jakarta, Rabu (18/01/17).
Menurut Fadli semua hal yang terkait dengan masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek APBN, yang pembahasannya, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23, harus dibahas dan melalui persetujuan DPR.
Hal Itu juga merupakan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang, dan bahkan konstitusi,” tegasnya.
Fadli mencatat, PP Nomor 72 Tahun 2016 merupakan upaya lanjutan untuk menggunting pengawasan DPR terhadap BUMN, di mana upaya-upaya awalnya sudah lama dilakukan pemerintah. Untuk membiayai program infrastruktur misalnya, pemerintah yang sedang tidak punya uang telah mendorong BUMN untuk membuat utang-utang sendiri, seperti yang dilakukan sejak 2015 lalu.
Menurut Fadli, yang dilakukan pemerintah terhadap BUMN dalam kaitannya dengan proyek pembangunan infrastruktur ini bisa dianggap sebagai bentuk fait accompli terhadap pengawasan DPR. karena, di atas kertas setiap utang luar negeri pemerintah seharusnya melalui persetujuan DPR. Namun, dengan melempar utang itu ke BUMN, dengan menjadikan seolah berbagai proyek pembangunan infrastruktur adalah proyek “B to B” dari BUMN, maka persetujuan DPR itu seolah tidak lagi diperlukan.
“Kini, pengguntingan peran DPR itu ingin dilakukan juga dalam kaitannya dengan pengalihan kekayaan negara. Pemerintah seolah ingin berjalan tanpa kontrol. Ini berbahaya sekali,” ungkapnya.
Meskipun masih melakukan kajian, namun Fadli mengatakan, penerbitan PP Nomor 72 Tahun 2016 tersebut ada kaitannya dengan rencana Kementerian BUMN yang meminta PT Pertamina (Persero) Tbk untuk mengakuisisi PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk.
“Itu sudah jadi kontroversi dalam dua tahun terakhir, karena banyak sekali keanehan dalam rencana itu,” jelasnya. “Ada banyak hal yang ganjil terkait rencana itu. Dan semua keganjilan itu kini ingin diloloskan dari pengawasan dan kontrol DPR melalui penerbitan PP Nomor 72 Tahun 2016. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Fadli.
Untuk itu, Fadli pun menuturkan, Pemerintah perlu untuk melakukan penjelasan mengenai hal ini. Supaya tidak ada yang ditutup-tutupi, dan semuanya harus diteliti dan didalami, agar jelas duduk perkaranya.
“Jangan sampai kekayaan negara kita, baik yang berupa kekayaan alam, maupun BUMN, sedikit demi sedikit kemudian tidak lagi berada dalam penguasaan dan kontrol negara karena aksi yang gegabah dari Kementerian BUMN. Sudah cukup kasus lepasnya Indosat dulu, jangan lagi kebodohan serupa kini diulangi lagi,” ungkapnya. (MH007)