• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

FPI Jateng Tetap Gelar Musda ke-2

FPI itu organisasi yang dijamin konstitusi yakni UUD 1945 Pasal 28E ayat 3, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

by Bilal
28 October 2019 08:45
in Daerah, Featured, Nasional
0
FPI Jateng Tetap Gelar Musda ke-2

MEDIAHARAPAN.COM, Tegal – Meski mendapat penolakan sejumlah kelompok organisasi masyarakat, tidak menyurutkan Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah tetap melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ke-2. Kegiatan itu digelar di Majelis Taklim Al Hikmah Lil Habib Baqir bin Hasan bin Syaikh Abu Bakar, Ketitang Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

“Musda FPI kedua tetap jalan, yang akan dilakukan di Tegal,” kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi FPI Jateng, Zainal Petir, Minggu (27/10/2019) seperti dilansir SINDOnews.

“FPI itu organisasi yang dijamin konstitusi yakni UUD 1945 Pasal 28E ayat 3, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, keberadaan FPI juga dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). FPI memiliki misi amar makruf nahi mungkar untuk membantu masyarakat supaya tidak terjerembab ke dalam kemaksiatan.

“Kedudukan ormas FPI sangat kuat dijamin UU, jadi apa salahnya ketika mau adakan program kerja Musda kok ditolak?,” ujarnya.

“Kalau ada ormas yang mengarah ke penyebaran faham komunis, termasuk neo komunis wajib dilarang. Itu jelas melanggar UU 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” katanya. []

Comments

comments

Tags: FPI
Previous Post

Trump Konfirmasi Kematian Pemimpin ISIS Al Baghdadi

Next Post

Selamat Hari Sumpah Pemuda, Moments Mempererat Persatuan Bangsa

Bilal

Next Post
Selamat Hari Sumpah Pemuda, Moments Mempererat Persatuan Bangsa

Selamat Hari Sumpah Pemuda, Moments Mempererat Persatuan Bangsa

BERITA POPULER

FPI Jateng Tetap Gelar Musda ke-2

FPI Jateng Tetap Gelar Musda ke-2

28 October 2019 08:45
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia