• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Fraksi PKS : Batalkan Aturan Kepala BPIP Paskibraka Harus Lepas Jilbab

Aturan BPIP Soal Jilbab Paskibraka melanggar hak beragama

by Bilal
15 August 2024 09:09
in Featured, Nasional, Peristiwa
0
F-PKS: Kawal Penghitungan Suara Agar Tidak Terjadi Kecurangan

Ketua Fraksi PKS DPR-RI, Jazuli Juwaini

Jakarta – Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengkritik keras aturan Kepala BPIP yang menyebabkan Anggota Paskibraka harus melepas jilbabnya saat pengukuhan dan saat bertugas mengibarkan bendera di hari kemerdekaan.

Aturan baru Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka ini menuai polemik dan protes luas masyarakat karena melanggar hak beragama khususnya bagi adik-adik muslimah yang mengenakan jilbab.

Dalam catatan sejumlah media imbas dari aturan Kepala BPIP ada 18 anggota Paskibraka yang harus melepas jilbab pada saat pengukuhan dan pengibaran bendera pusaka di hari kemerdekaan nanti.

Padahal, kata Jazuli, di era pembinaan paskibraka oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga jilbab bukan penghalang tugas Paskibraka saat mengibarkan bendera di hari kemerdekaan sehingga kita bisa menyaksikan adik-adik paskibraka tetap anggun berjilbab membawa bendera pusaka, bahkan tahun-tahun sebelumnya terdapat pembawa baki bendera pusaka adalah Paskibraka berjilbab.

Menurut Anggota Komisi I DPR ini aturan BPIP jelas kebablasan dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945. Lebih dari itu, aturan itu bisa menjadi diskriminasi terhadap pelajar berjilbab untuk menjadi Paskibraka sebagai ekspresi nasionalisme kepada bangsanya.

“Miris sekali lembaga pembina Pancasila justru tidak paham Pancasila dan Konstitusi. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 tegas menyatakan Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” tegas Jazuli.

Anggota DPR Dapil Banten ini menerima banyak masukan dan aspirasi masyarakat terkait aturan ini agar segera dibatalkan dan mengembalikan hak-hak pelajar muslimah berjilbab menjadi Paskibraka. Jilbab bagi muslimah bukan untuk dibuka tutup karena aturan. Jika ada aturan yang demikian maka harus dibatalkan karena mencerminkan pelanggaran hak beragama.

“Oleh karena itu, dengan tegas Fraksi PKS meminta agar aturan Kepala BPIP dibatalkan dan mengembalikan hak Paskibraka mengenakan jilbab dalam pengibaran bendera di hari kemerdekaan seperti yang sudah berlaku selama ini,” pungkas Jazuli.

Comments

comments

Tags: BPIPFraksi PKSJazuli JuwainiJilbab PaskibrakaPaskibrakaPelarangan Jilbab
Previous Post

Talkshow PKS: Mencari Format Hubungan Industri Berkeadilan

Next Post

PRIMA DMI Kecam Dugaan Pelarangan Jilbab bagi Paskibraka 2024

Bilal

Next Post
PRIMA DMI Kecam Dugaan Pelarangan Jilbab bagi Paskibraka 2024

PRIMA DMI Kecam Dugaan Pelarangan Jilbab bagi Paskibraka 2024

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

12 August 2026 14:02
Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

12 August 2026 10:58

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia