MEDIAHARAPAN.COM, Solok – Dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Solok Sumatera Barat, pemerintah daerah setempat menyusun berbagai program strategis yang bermuara pada peningkatan ekonomi kerakyatan sesuai dengan salah satu pilar pembangunan yang digadang – gadangkan daerah penghasil beras dan markisa tersebut.
Hal ini diungkapkan Asisten Koordinasi Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Solok (Assisten II) Drs. Suharmen, MM kepada Mediaharapan.com, Senin (29/5/2017) di Ruang Kerjanya Komplek Perkantoran Bupati Solok Arosuka.
Diterangkan Suharmen, strategi demi menggenjot percepatan pelaksanaan pembangunan itu antara lain perlunya dibentuk tim efektif percepatan proses pengadaan barang dan jasa dengan melibatkan internal sekretariat daerah, perlunya dibentuk/diperbarui kembali tim klinik konsultasi yang akan memfasilitasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyusun rencana anggaran belanja (RAB) dan dokumen lelang.
Selain itu, diterangkan Assisten II Setdakab Solok itu, percepatan pembangunan juga dengan langkah pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) yang perlu ditingkatkan, yang mana selain petugas ULP/LPSE juga yang lebih penting lagi bagi KPA, PPTK dan bendahara khususnya tentang proses pengadaan barang dan jasa serta dengan melakukan evaluasi secara berkala, bulanan dan mingguan bagi SKPD yang mempunyai kegiatan pengadaan barang dan jasa, kemudian dicatat pada buku kendali yang disiapkan di bagian pembangunan dan layanan pengadaan.
Selanjutnya, dengan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) tentang mekanisme dan schedule proses pengadaan barang dan jasa mulai dari penetapan pejabat pengelola anggaran penayangan RUP sampai kepada proses tender/lelang, yang meliputi layanan pengadaan barang baik pelelangan umum maupun pelelangan sederhana, layanan pengadaan jasa konstruksi baik pelelangan langsung maupun pelelangan umum serta layanan pengadaan jasa konsultasi baik seleksi umum maupun seleksi sederhana. “Yang menentukan jenis pelelangan ini biasanya batas uang. Selain itu, langkah dalam percepatan pelaksanaan pembangunan ini juga dengan merevisi Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2012 tentang ULP/LPSE” tambah Suharmen.
Dijelaskan mantan Kabag Kesra ini, dengan penerapan langkah – langkah strategis ini dibandingkan dengan tahun 2015 dan 2016, proses pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahun 2017 ini telah mengalami peningkatan percepatan pelaksanaan pembangunan yang signifikan. Dimana pada tahun yang lalu, pada periode yang sama di akhir bulan Mei baru masuk paket lelang ke ULP kurang lebih 50 persennya. Sementara di tahun ini, dari 138 paket lelang pada posisi 30 Mei ini sudah 116 paket yang sudah sampai ke ULP yang mana sebagiannya, kurang lebih 50 persen dari jumlah tersebut sudah selesai ditender. “Kemudian sisanya sebanyak 22 paket, sesuai dengan harapan Bupati, pada bulan Juni semuanya sudah harus diproses di ULP. Ini sebuah peningkatan dari tahun lalu dimana pada tahun 2015, 2016 pada bulan Agustus dan September masih ada proses lelang” imbuhnya.
Melalui percepatan pelaksanaan proses pembangunan ini, dikatakan pria yang tengah menjalankan pendidikan PIM II ini, maka dengan proses lelang yang cepat, pelaksanaan pekerjaan bisa lebih awal hingga rekanan tidak terlalu diburu waktu dan memberi kesempatanuntuk lebih berhati – hati dalam mengerjakannya, yang diharapkan dengan demikian berdampak pada mutu dan kualitas hasil pekerjaan yang lebih baik dan terjamin. Selain itu juga berdampak pada serapan dana APBD yang lebih cepat hingga diharapkan seiring dengan lajunya pergerakan ekonomi kerakyatan di daerah ini juga lebih cepat. (Amel)