MEDIAHARAPAN.COM,– Depok — Garda Maningkamu Pelauw (GMP) menyampaikan kecaman keras dan tanpa kompromi atas peristiwa penganiayaan yang berujung pada tewasnya seorang warga sipil, Wajir Ali Tuankota (24), di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jumat dini hari, 2 Januari 2026.
GMP menilai peristiwa ini sebagai kejahatan serius terhadap nyawa manusia dan pelanggaran berat terhadap prinsip negara hukum. Lebih jauh, GMP menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Laut dalam tindakan kekerasan tersebut, yang jika terbukti, merupakan pelanggaran disiplin, etik, dan pidana sekaligus.
Perwakilan GMP, Mithun Latuconsina, menegaskan bahwa keterlibatan aparat bersenjata dalam tindakan main hakim sendiri adalah persoalan serius yang tidak boleh ditutup-tutupi.
“Jika benar ada oknum TNI AL yang terlibat, maka ini bukan hanya soal kriminal biasa, tetapi soal integritas institusi negara. GMP mendesak Puspom TNI AL segera turun tangan, mengamankan yang bersangkutan, dan memprosesnya secara tegas dan terbuka,” tegas Mithun.
Menurut GMP, penganiayaan terhadap warga sipil dengan dalih pengamanan lingkungan, kecurigaan narkoba, atau alasan apa pun adalah tindakan ilegal dan melawan hukum. Tidak ada mandat bagi individu, termasuk aparat, untuk melakukan interogasi dan kekerasan fisik di luar prosedur hukum.
“Negara ini bukan negara rimba. Aparat seharusnya menjadi pelindung warga, bukan pelaku kekerasan. Ketika aparat justru terlibat, maka negara wajib hadir untuk menegakkan keadilan,” lanjutnya.
GMP mendesak Polres Metro Depok untuk tetap memproses perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan koordinasi lintas institusi agar tidak terjadi saling lempar kewenangan antara kepolisian dan militer.
Secara tegas, GMP menuntut:
1. Penetapan status hukum yang jelas terhadap seluruh pihak yang terlibat;
2. Tindakan cepat Puspom TNI AL dalam pemeriksaan, penahanan, dan proses hukum terhadap oknum yang diduga terlibat;
3. Keterbukaan informasi kepada publik agar tidak muncul spekulasi dan krisis kepercayaan.
GMP juga mendorong keterlibatan Komnas HAM untuk memastikan kasus ini ditangani dengan perspektif hak asasi manusia dan mencegah impunitas.
“Kami tidak ingin kasus ini berakhir sebagai berita sesaat. Jika proses hukum berjalan lambat atau tertutup, GMP akan terus bersuara dan mengawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Mithun.
Selain penegakan hukum, GMP menuntut pemulihan hak korban dan keluarga, termasuk kejelasan sebab kematian, pertanggungjawaban pidana yang setimpal, serta jaminan bahwa praktik kekerasan semacam ini tidak kembali terulang.
“Hukum tidak boleh tunduk pada seragam, senjata, atau jabatan. Nyawa warga sipil tidak boleh dikorbankan demi menutup aib institusi,” tutup Mithun Latuconsina.








