MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pengurus FPI Jakarta Habib Novel Bamukmi, yang hari ini menjadi saksi pelapor dipersidangan kasus penistaan Agama mengajukan surat penahan kepada Majelis Hakim atas terdakwa Ahok saat dirinya memberikan kesaksian.
Surat itu diberikan Novel karena dia menilai Ahok tidak kapok melakukan penistaan terhadap agama Islam dan beberapa kali melakukan hal yang sama meski sudah berstatus tersangka.
“saya melihat bahwa bukti dari pada Ahok ini tidak pernah kapok yang sebagai inti saya menyampaikan surat kepada hakim, surat permohonan penahanan karena Ahok sudah mengulangi perbuatannya lagi,” kata Novel di sela sidang di aula Gedunh Kementerian Pertanian Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017)
Novel mendasarkan pernyataannya pada beberapa kasus yang dia laporkan ke Bareskrim Polri Oktober 2016. Laporan lainnya yang disampaikan Novel yaitu saat Ahok mengatakan massa GNPF-MUI diberi Rp 500 ribu saat aksi 411 lalu.
“Peristiwa yang sudah saya laporkan kemudian melaporkan dengan modal yang sama Al Maidah lagi. Peristiwa tertanggal 7 Oktober, jadi saya lapor tanggal 6 Oktober, Ahok tanggal 7 Oktober di Balai Kota menyampaikan itu yang menggunakan Al Maidah yang membela Al Maidah itu rasis dan pengecut. Kemudian juga aksi 411 itu dikatakan barbar, dibayar Rp 500 ribu satu orang itu kita sudah laporkan,” ungkap Novel.
“Kemudian ketika sidang eksepsi nota keberatan sebagai pembelaannya, Ahok lagi-lagi menyerang Al Maidah. Bahwa Al Maidah memecah belah rakyat, dan itu saya laporkan,” lanjutnya.
Novel menyatakan sudah melaporkan kasus Ahok sebanyak sembilan kali. Dan menurutnya hakim akan mempertimbangkan laporan yang disampaikan.
“Saya sampaikan di pengacara bahwa saya sudah melaporkan sembilan kali. Sembilan kali ini cukup perbuatan yang berulang-ulang untuk hakim segera menahan dari pada Ahok. Nah, Alhamdulillah hakim ini akan mempertimbangkan karena hakim ini ternyata sudah ada masukan beberapa yang terkait dengan kasus Ahok ini untuk segera menahan Ahok,” ujarnya.
Agenda sidang ke empat Ahok ini merupakan pembahasan Pokok perkara kasus penistaan agama, Tim Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan 6 saksi pelapor. (Neo)