MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Habib Rizieq Shihab menyayangkan sikap Polda Jabar yang terkesan tidak berkeadilan dalam penegakan hukum. Pernyataan Habib itu terkait dengan surat penghentian penyidikan perkara (SP-3) yang ditujukan kepada Bupati Purwakarta.
“Saya sampaikan, Bupati Dedi dilaporkan terkait penistaan agama, tiga kali laporan di-SP3 Polda Jabar. Tapi, begitu saya dilaporkan oleh Sukmawati, begitu cepat dan sigapnya untuk diproses. Jadi keadilannya di mana? Saya ingin Bupati Purwakarta harus diproses,” Kata Habib saat menjawab pertanyaan wartawan digedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (11/1/2017)
Sebelumnya, pada 30 November 2015 Ustaz Syahid Joban telah melaporkan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, ke Polda Jawa Barat atas dugaan penodaan agama.
Dedi dianggap melanggar Pasal 156 KUHPidana, yaitu soal menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia (Neo)





