• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Halal Institute Apresiasi MUI Terkait Penarikan Gugatan di MK

Halal Institute meyakini bahwa hadirnya negara dalam penyelenggaran JPH sudah sangat tepat.

by Bilal
1 October 2019 08:54
in Featured, Syariah
0
Halal Institute Apresiasi MUI Terkait Penarikan Gugatan di MK

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Permohonan penarikan perkara uji material UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan itu diajukan Drs Marijan Paputungan, M.Si dari kantor hukum H. Ikhsan Abdullah & Partners Law Firm dengan prinsipal LPPOM MUI dari 28 provinsi. Ikhsan Abdullah juga menjabat Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI sekaligus penasehat hukum LPPOM MUI. Putusan MK ini ditetapkan pada Rabu, 25 September 2019.

“Para pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 5, Pasal 6, serta Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” demikian putusan Perkara Nomor 49/PUU-XVII/2019.

Wakil Ketua Halal Institute, H. SJ Arifin saat diminta pendapat melalui telpon menyebutkan bahwa ia sangat mengapresiasi langkah LPPOM MUI menarik gugatan di MK.

“Saya kira dengan penarikan gugatan ini situasinya akan semakin kondusif bagi penyelenggaraan jaminan produk halal. Semua kekuatan diharapkan dapat menyatukan langkah menyambut pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal” sambungnya.

Sebagai pihak terkait tidak langsung dalam uji materi UU JPH, Halal Institute meyakini bahwa hadirnya negara dalam penyelenggaran JPH sudah sangat tepat.

Kendati demikian, Negara, sambung Arifin, tidak boleh dibiarkan sendirian menangani jaminan produk halal yang dimensinya sangat luas. Ada bagian-bagian yang dapat dikontribusikan oleh masyarakat, misalnya pengawasan, sosialisasi, pendirian LPH, promosi Halal Life Style, penggerakan sektor riil dan lain-lain.

“Pemberlakuan UU JPH tinggal 17 hari lagi. Saatnya bagi semua pihak, terutama pemerintah lebih fokus mempersiapkan diri. Apalagi sampai saat ini masih belum ada Permenag yang mengatur penyelenggaraan JPH” kata Arifin. []

Comments

comments

Tags: Halal InstituteLPPOM MUIUU JPH
Previous Post

Alumni IPB Gelar Pelatihan Kebencanaan

Next Post

KBPII: Pemerintah Harus Hadir Selesaikan Kekerasan di Papua

Bilal

Next Post
Mantan Bendahara Umum: Bara Hasibuan Bukan Orang Penting di PAN

KBPII: Pemerintah Harus Hadir Selesaikan Kekerasan di Papua

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

24 August 2026 08:31
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

23 August 2026 14:45
Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

22 August 2026 16:52
Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

24 August 2026 08:31
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

23 August 2026 14:45
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia