• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Halal Institute Apresiasi Rencana Pemerintah Revisi Permendag 29/2019

Ketentuan halal diperlukan bukan hanya untuk menanggapi komplain masyarakat yang merasa dirugikan, tetapi juga agar Permendag sesuai dengan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

by Bilal
17 September 2019 11:47
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Halal Institute Apresiasi Rencana Pemerintah Revisi Permendag 29/2019

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdangan RI Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan rencana Kemendag untuk merevisi Permendag No.29 Tahun 2019 tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan karena banyaknya tekanan masyarakat yang menuntut pengembalian ketentuan label halal dalam Permendag.

Sebagaimana diketahui pasal tentang kewajiban label halal dalam produk Hewan yang diimpor tidak ditemukan lagi dalam Permendag No.29/2019. Padahal dalam Permendag sebelumnya, ketentuan itu tercantum dalam Pasal 16 Permendag No 56 Tahun 2016. Menurut Indrasari, tidak adanya ketentuan tersebut tidak berarti ketentuan halal tidak ada. Ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan label halal yang menjadi acuan. Sedangkan Permendag 29 berfokus kepada tata niaganya saja.

Terhadap inisiatif Kemendag untuk melakukan revisi Permendag dengan memasukkan kewajiban label halal, Wakil Ketua Halal Institute, SJ Arifin menyatakan apresiasinya.

“Sudah benar kalau Permendag direvisi, kami mendukungnya” jelas SJ Arifin.

Ketentuan halal diperlukan bukan hanya untuk menanggapi komplain masyarakat yang merasa dirugikan, tetapi juga agar Permendag sesuai dengan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

UU No.33 tahun 2014 akan segera diberlakukan satu bulan lagi, tepatnya 17 Oktober 2019 yang meliputi pemberlakukan kewajiban label halal untuk semua produk yang dikonsumsi atau dipergunakan masyarakat muslim, meskipun pemberlakuan ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari makanan dan minuman.

“Revisi menunjukkan adanya komitmen Kemendag pada kebijakan negara yang tertuang dalam Undang-undang. Ketentuan ini harus menjadi arus utama kebijakan, termasuk di Kemendag. Makanya tidak boleh hanya menjadi rekomendasi dari instansi lain” papar SJ Arifin.

Ekonomi halal dan industri halal dunia sedang berkembang pesat. Diperkirakan mencapai 3 triliun dolar AS pada tahun 2023. Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, sekaligus konsumen produk halal terbesar. Di tengah ancaman resesi yang menghantui dunia, justru Indonesia harus memanfaatkan momentum dan peluang yang ditawarkan oleh ekonomi halal.

“Di pandang dari sudut manapun, secara keagamaan maupun murni ekonomi, Indonesia tak boleh lagi mengabaikan ekonomi halal,”  imbuh SJ Arifin. []

Comments

comments

Tags: Halal InstituteLabel Halal
Previous Post

Relawan Muhammadiyah Inisiasi Mobil Oksigen Hadapi Karhutla

Next Post

Di Puncak Gunung Gede Pendaki Cilik Fayyadh, Disambut Butiran Es

Bilal

Next Post
Di Puncak Gunung Gede Pendaki Cilik Fayyadh, Disambut Butiran Es

Di Puncak Gunung Gede Pendaki Cilik Fayyadh, Disambut Butiran Es

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

12 August 2026 14:02
Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

12 August 2026 10:58

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia