MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan menghadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama pada sidang ke-12 Kasus Penodaan Agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok. Selasa (28/2/2017).
Dalam Sidang yang akan berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan Jakarta Selatan itu, Habib Rizieq akan memberikan keterangan seputar Agama Islam dengan kasus yang menjerat Ahok.
Diketahui, kehadiran Habib Rizieq sebagai saksi ahli agama atas rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan lembaga Ulama Umat Islam Indonesia sekaligus lembaga yang telah mengeluarkan Fatwa atas Penistaan yang dilakukan Ahok terhadap Kitab Suci umat Islam: Alqur’an, khususnya surah Almaidah:51.
“Yang dihadirkan Rizieq Shihab sama Abdul Choir Ramadhan,” kata Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Ahok.
Selain menghadirkan Habib Rizieq, JPU juga akan menghadirnya saksi Ahli lainnya yakni Dr H Abdul Chair Ramadhan SH MH sebagai saksi ahli pidana MUI.
Seperti diketahu juga, pada sidang-sidang sebelumnya, Ahok dan tim kuasa hukumnya menolak kehadiran saksi maupun ahli yang berasal dari MUI, mereka takut dan khawatir saksi atau ahli dari MUI punya konflik kepentingan dalam perkara itu mengingat MUI telah mengeluarkan Fatwa atas pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016.





