MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pelinus Balinal resmi ditetapkan sebagai calon wakil bupati (Cawabup) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak tahun ini. Sesuai hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Puncak yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (23/5) malam.
Dengan demikian, Pelinus akan mendampingi Willem Wandik selaku Calon Bupati (Cabup) Petahanan di Pilkada Puncak 2018 mendatang.
“Berdasarkan hasil penelitian administrasi dan faktual serta klarifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon, (pasangan Willem-Pelinus) dinyatakan memenuhi syarat menjadi Peserta Pilkada Kabupaten Puncak 2018,” kata Ketua KPUD Puncak, Erianus Kiwak membacakan keputusan pleno.
Sebelumnya, Willem berpasangan dengan Alus UK Murib sebagai peserta Pilkada Puncak tahun ini. Willem-Alus didukung sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Puncak dengan jumlah 23 kursi.
Namun, Alus telah terbukti di pengadilan dalam perkara pemalsuan ijazah. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura tanggal 7 Mei 2018 lalu.
Oleh karena itu, koalisi pendukungnya pun mengajukan Pelinus sebagai pengganti Alus kepada KPUD Kabupaten Puncak pada 16 Mei 2018. Tepatnya, setelah sembilan hari setelah putusan PT Jayapura dibacakan.
Menurut Erianus, pengajuan Pelinus sebagai pendamping baru Willem telah memenuhi syarat dan proses administrasi, sesuai dengan peraturan yang ada.
“Artinya Calon Bupati tetap pak Willem, Calon Wakil Bupati Pak Pelinus, masih Paslon tunggal. Besok (Kamis, 24 Mei 2018) diserahkan. Kami sudah komunikasi dengan KPU RI,” demikian Erianus. (Cecep Gorbachev)