Oleh: Gufroni
(Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah)
Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat tangkapan hasil OTT yang sangat besar. Tak tanggung-tanggung nilai hasil operasi mencapai 20 Milyar lebih disimpan dalam 33 tas. Apakah ini sebuah prestasi ataukah biasa saja?
Beberapa hari lalu, pada Rabu (23/8/207) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, dalam sebuah operasi senyap KPK telah menangkap Antonius Tonny Budiono (ATB) Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) dengan menyita sejumlah uang tunai dan kartu ATM di kediaman ATB. Uang tunai sebesar Rp. 18,9 Milyar, sisa duitnya Rp. 1,174 Milyar berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar “setoran” kepada ATB. Jadi totalnya sebanyak 20,74 Milyar yang disimpan di dalam 33 tas.
Penangkapan ini terkait dengan suap perizinan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017. KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu ATB dan Adiputra Kurniawan (APK) Komisaris PT. Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK).
Dalam kasus tersebut ada beberapa hal yang cukup menarik perhatian yaitu saking banyak duit suap itu sampai-sampai Antonius Tonny Budiono (ATB) lupa dari mana sumber uang tersebut. Dikatakan bahwa uang itu adalah sebagai ucapan terima kasih. Dan uang itu digunakan juga untuk menyumbang gereja dan panti asuhan. Perkembangan terakhir bahwa ATB menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bersalah bila dirinya terima suap dan siap untuk dipecat dari jabatannya.
Semestinya pemberitaan terkait OTT ini ramai dibicarakan banyak orang. Tapi apa yang terjadi kemudian, nampaknya peristiwa itu kurang menarik untuk diikuti perkembangannya, apalagi memberi apresiasi atas kerja KPK. Beda halnya bila KPK melakukan OTT recehan, publik ramai-ramai berkomentar utamanya di sosial media yang menyudutkan lembaga anti rasuah itu yang hanya bisa mengungkap korupsi dengan jumlah hasil OTT yang kecil atau recehan.
Padahal dari sekian OTT yang pernah dilakukan KPK, ini adalah kasus suap terbesar sepanjang sejarah sejak KPK berdiri 15 tahun lalu. Dengan nilai lebih dari 20 Milyar ini adalah sebuah prestasi yang bisa diukir KPK dalam rangka untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK yang sebelumnya dianggap hanya menangkap pelaku suap recehan. Bahwa peristiwa penangkapan terhadap ATB disertai uang puluhan milyar sebagai barang bukti, memberi kesan bahwa KPK sedang menunjukkan kepada publik bahwa anggapan hanya bisa menangkap dengan OTT recehan adalah keliru.
Selain itu, bila dicermati bahwa dalam beberapa bulan ini KPK banyak melakukan OTT di Ibu kota dan di berbagai daerah dengan pelaku dari berbagai latar belakang, mulai gubernur, bupati, Pejabat di kementerian, hakim, jaksa, panitera hingga artis Saeful Jamil. Nilai suap dari mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Apa itu Operasi Tangkap Tangan?
Penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) sendiri sebetulnya tidak ada ditemukan dalam Undang-Undang. Mungkin ini menjadi populer ketika KPK rajin menangkap seseorang yang sedang melakukan kejahatan berupa suap atau bisa disebut dengan tertangkap tangan.
Dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) disebutkan bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda-benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Atas dasar itulah KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang yang diduga sedang, segera sesudah beberapa saat melakukan tindak pidana korupsi atau suap atau sesaat kemudian diserukan kepada khalayak sebagai yang melakukannya. Jadi OTT itu tidak harus terjadi pada saat tindak pidana, tapi juga setelah tindak pidana dilakukan.
Misal dalam kasus suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, yang ditangkap bukan saat sedang transaksi terima suap tapi sesaat setelah tindak pidana itu terjadi . Kadang hal semacam ini yang salah dipahami banyak orang, bahkan katanya OTT harus disertai barang bukti berupa uang pada saat tindak pidana terjadi dan kejadiannya harus berlangsung saat OTT itu terjadi. Bila mengacu kepada pasal di atas maka anggapan itu tidaklah benar.
OTT merupakan senjata ampuh bagi KPK. Selama ini OTT dapat terjadi karena penyadapan telah dilakukan bahkan sejak proses penyelidikan atau dalam kata lain sebelum adanya tersangka. Penyadapan di atur dalam Pasal 12 UU KPK disebutkan jika lembaga antirasuah itu berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan untuk melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
OTT Hasil Penyadapan Dianggap Ilegal
Namun ada yang beranggapan utamanya datang dari DPR dikatakan bahwa OTT berdasar informasi penyadapan yang dilakukan KPK adalah ilegal. KPK belum tunduk kepada KUHAP dimana di dalamnya diatur ketentuan penyadapan yakni harus seijin pengadilan.
Padahal kita tahu bahwa dalam hukum dikenal adanya asas hukum yaitu lex spesialis derogat legi generalis yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Di dalam Pasal 63 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) disebutkan bahwa jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur dalam aturan pidana yang khusus, maka yang khusus itulah yang diterapkan.
Maka bisa disimpulkan bahwa OTT kasus suap hasil penyadapan yang dilakukan KPK hanya tunduk pada aturan yang khusus yakni UU KPK, bukan tunduk kepada KUHP karena bersifat undang-undang umum. Maka ini berarti tidak ada alasan hukum bahwa OTT oleh KPK dianggap ilegal. Kita patut mencurigai bahwa lontaran pernyataan oleh DPR itu sebagai indikasi ketidaksukaan wakil rakyat akan banyaknya OTT oleh KPK yang setiap saat bisa saja menimpa mereka yang sekarang duduk di Senayan.
Bahwa publik pun tak pernah lupa, sudah banyak pula upaya DPR untuk melemahkan kewenangan KPK dengan berusaha merevisi UU KPK terutama terkait dengan pasal penyadapan. Bahkan waktu itu sudah ada draft revisi yang isinya bahwa penyadapan harus seijin dewan pengawas dan hanya bisa dilakukan pada saat penyidikan. Maka bila saat itu revisi itu jadi di sahkan maka bisa dibayangkan bahwa KPK tak lagi mempunyai senjata ampuh menangkap koruptor karena percuma saja bila penyadapan bisa dilakukan pada saat tahap penyidikan atau sudah ada tersangkanya dan sebelum itu harus seijin pula dari dewan pengawas.
Padahal kita tahu bahwa penyadapan oleh KPK dilakukan sebelum ada tersangkanya atau masih dalam tahap penyelidikan. Bila sudah memenuhi bukti permulaan dengan minimal dua alat bukti yang cukup berdasar hasil penyadapan maka barulah seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Penyadapan itu pun bukan hanya dilakukan pada saat terjadinya tindak pidana suap tetapi sebelum itu sudah dilakukan jauh hari ketika ada informasi akan terjadinya praktik suap itu.
Bahkan untuk kasus suap terakhir ini yang OTT nya sampai 20 Milyar lebih, si pelaku dalam hal ini ATB sudah dipantau dan di sadap 7 bulan sebelumnya. Maka bisa dipastikan bahwa proses penyadapan terhadap seseorang yang patut dicurigai berdasar informasi yang ada akan membutuhkan waktu yang lama. Meski sering juga penyadapan dilakukan sesaat sebelum terjadinya tindak pidana suap.
OTT 20 Milyar lebih hendaknya dijadikan pelajaran bagi para pejabat kita untuk tidak mendekati apalagi terlibat dalam suatu kejahatan korupsi berupa suap. sepandai-pandainya pelaku bersiasat jahat dengan menggunakan berbagai nomor handphone atau dengan menggunakan sandi atau istilah misal kardus duren, kardus apel, juz, pakai bahasa arab tetap juga akan terungkap oleh KPK. Maka jauhilah praktik tersebut. Bila diibaratkan bangkai yang disimpan rapih pasti akan tercium juga baunya.
Kepada KPK tentu kita harus patut acungi jempol karena telah menunjukkan tajinya dengan mengungkap kasus kelap kakap dengan nilai OTT yang sangat fantastis. Ini adalah rekor yang diraih KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kita berharap KPK tidak berpuas diri melainkan harus lebih semangat lagi dengan tangkapan-tangkapan yang lebih besar lagi. Ditunggu gebrakan selanjutnya. (***)
Jakarta, 1 September 2017











