MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie, mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek ke otoritas Arab Saudi apakah memang benar telah mengeluarkan visa perpanjangan. Pasalnya, visa kunjungan Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi akan habis masa berlakunya hari ini.
Rony menjelaskan bahwa perpanjangan visa Unlimited Stay yang diperoleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, merupakan kewenangan penuh dari negara tujuan, dalam hal ini Arab Saudi.
“Tentu tergantung kepada peraturan yang berlaku di negara tersebut. Kami akan cek apakah memang (Rizieq) diberikan visa tersebut. Tentu kalau pengacaranya yang bersangkutan memberikan informasi, kita juga nanti akan berkoordinasi dengan negara yang meberikan visa apakah memang terdaftar,” Kata Ronny seperti dilansir Okezone.com di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Menurut Ronny, Indonesia tidak mengenal adanya visa unlimited atau visa khusus yang tak mengenal batas waktu. Istilah visa unlimited ini disebut-sebut oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, yang mengatakan visa ini mempermudah Rizieq Shihab untuk berada di Arab Saudi kapan saja.
“Kalau di Indonesia kita tidak memberikan,” ucap Ronny.
Sementara itu, Sekretaris Dirjen Imigrasi, Friment F S Aruan menambahkan, sejumlah negara pada umumnya tak mengenal adanya visa unlimited. Namun, sejumlah negara ada yang menyebutnya dengan permanent residence, di mana orang tersebut tidak perlu mengganti kewarganegaraan melainkan harus memiliki izin tinggal.
“Ada yang disebut dengan residence, ada yang disebut dengan residence permanen atau temporary stay. Jadi itu yang diberikan kepada yang bersangkutan (Rizieq Shihab) itu, kalau unlimited itu hampir tidak ditemukan di peraturan berbagai negara. Yang ada itu adalah permanen residence saja,” papar Friment.
Menurut Ronny, dalam hal ini kepolisian yang berhak menentukan langkah bagaimana memulangkan Habib Rizieq ke Indonesia. Imigrasi, lanjutnya, hanya membantu bila kepolisian ingin memulangkan Rizieq melalui jalur imigrasi.
“Kepolisian yang menentukan langkah untuk berupaya memulangkan Habib Rizieq ke Indonesia. Apakah menggunakan jalur yang bisa dibantu oleh Dirjen Imigrasi. Imigrasi siap membantu aparat penegak hukum yang memerlukan kegiatan yang berkaitan dengan kewenangan keimigrasian,” tukas Ronny. (Neo/ Oke)