MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Indigo Network, salah satu platform dan komunitas lintas profesi yang terlibat aktif dalam berbagai isu sosial, politik, ekonomi, demokrasi, hukum dan Hak Asasi Manusia mengadakan diskusi publik terkait Pemilu 2024.
Diskusi dengan tema “Menjelang Putusan DKPP: Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024” itu diadakan, Senin (27/12) di Menara 9, Jl. Antena VI No.9, Gandaria Utara, Jakarta Selatan, juga disiarkan langsung melalui Channel Youtube
Kegiatan dipandu oleh Brigitha Manohara sebagai moderator dan dibuka dengan Opening Speech Co-Founder Indigo Network KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro, S.E., M.M dan Dr. Anggawira, M.M., M.H.
Sementara narasumber yang hadir, diantaranya Dr. Radian Syam, S.H., M.H yang juga Direktur Eksekutif Indigo Network, Dr. Hurriyah, S.Sos., IMAS Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI dan Juhaidy Rizaldy, S.H., M.H Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES).
KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro, dalam sambutan pembukanya menjelaskan latar berdirinya Indigo Network, juga alasan kenapa pihaknya menggelar diskusi, yang rencananya akan rutin dilakukan.
Menurut Kanjeng Mas, panggilan akrab Tedjodiningrat, keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam isi-isu pemilu menjadi penting, dalam konteks itulah Indigo Network ambil bagian dan mau berkontribusi.
“Kita berharap bisa ikut memboboti jalannya pemilu, juga mengupayakan adanya penguatan institusi penyelenggara pemilu, yang dalam waktu dekat ini akan menghadapi putusan DKPP”, jelas Kanjeng Mas.
Sedangkan Anggawira yang mengaku secara pribadi mendukung penuh penuh Prabowo – Gibran, tapi dalam kaitan dengan Indigo Network dirinya akan tetap objektif, sehingga isu apa pun yang mau diangkat selama itu untuk kempentingan bangsa, tidak masalah.
Sementara dalam release Indigo Network yang diterima media ini, disebutkan, pemilihan Presiden 2024 menjadi menarik karena banyak permasalahan etik yang timbul kepada para pejabat negara baik hakim di lingkungan yudikatif maupun pejabat penyelenggaraan pemilu.
Setelah Hakim Mahkamah Konstitusi dinyatakan melanggar etik dengan berbagai variasi vonis pelanggarannya, kini seluruh Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum dilaporkan ke DKPP imbas menerima pendaftaran cawapres dibawah 40 tahun.
Dalam laporan DKPP, para pengadu mendalilkan bahwa seluruh Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum. Teradu juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo.
Para pengadu menyatakan, tindakan KPU bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.
Hal tersebut menjadi alasan kuat Indigo Network melaksanakan diskusi dengan mengundang para pakar. Rencananya akan menjadi seri diskusi mingguan hingga selesai pelaksanaan pilpres. (T70)