MEDIAHARAPAN.COM, Medan – Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Andi Lala (34)sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan sadis terhadap Riyanto dan keluarganya di Medan Sumatera Utara.
Bahkan aparat menegaskan akan mengambil tindakan tegas dan terukur di seluruh Indonesia, khususnya Polda Sumut dan Pesan tersebut telah dikirimkan ke Mabes Polri untuk diteruskan ke seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
Polda Sumut menghimbau Andi Lala untuk segera menyerahkan diri dan Jangan sampai masyarakat menghakimi karena perbuatan kejinya.
Misteri Pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga ini terbongkar dari Mobil Xenia yang disewa Andi, yang pada saat kejadian diketahui oleh warga parkir di Gang depan rumah korban pembantaian.
Andi Lala Dipastikan sebagai pelaku pembunuhan berdasarkan hasil penggerebekan yang dilakukan tim gabungan dirumah tersangka, dimana tim menemukan barang bukti berupa 1 buah note book, Kartu pembayaran SPP, Tas Sekolah, 4 buah handphone, dan STNK Motor dengan Nopol BK 6308 AFI yang merupakan milik Korbannya.
Dalam penggerebekan itu tersangka tidak ditemukan dirumahnya dan dikabarkan pergi dengan mengendarai mitsubishi Minibus L300 dengan Nopol BK 1325 FZ. [MH007]