• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Ini Sejumlah Cacat dalam Revisi UU MD3

by Media Harapan
13 February 2018 17:34
in Featured, Nasional, Politik
0

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Sejumlah pasal dinilai cacat dan oleh karenanya menjadi sorotan publik. Di antaranya terkait pasal-pasal imunitas bagi anggota DPR.

Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate mengungkapkan, revisi UU MD3 membuka peluang terbentuknya oligarki kekuasaan di DPR RI. “Terbuka peluang tata kelola DPR RI yang tidak memadai di waktu mendatang. Terbuka peluang DPR RI akan semakin dikritisi masyarakat dan citra DPR RI pasti akan lebih memburuk,” ucapnya di Kompleks DPR, Selasa (13/2/18).

Peluang oligarki itu, menurut Johnny, ada di Pasal 245 UU MD3 hasil revisi. Di sana disebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum mendapatkan persetujuan Presiden bagi aparat hukum.

Padahal, dalam putusan Nomor  76/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan kausul izin MKD bagi Anggota DPR yang dipanggil, permintaan keterangan  oleh penegak hukum terkait tidak pidana hanya perlu dengan persetujuan Presiden.

Demikian juga dalam pasal 122. Dalam pasal tersebut MKD diberikan kewenangan oleh DPR untuk mengambil langkah hukum kepada orang, kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Bagi NasDem, pasal-pasal tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat DPR dalam upaya mewujudkan parlemen yang modern dan demokratis. Menurut Johnny, pasal ini bisa ditafsirkan secara keliru oleh publik bahwa DPR akan menjadi lembaga yang anti kritik.

“Secara tegas kami Fraksi NasDem menolak secara utuh revisi UU MD3 ini. Kami tidak melihat secara parsial. Apalagi dengan adanya pasal ini terkesan oleh publik bisa digunakan payung  bagi anggota DPR untuk memproteksi diri, lari dari tanggung jawab, atau untuk menutup kritik dari publik,” tambahnya.

Dalam hematnya, hak imunitas bagi anggota DPR sejatinya adalah hal yang wajar selama digunakan untuk tujuan-tujuan sebagaimana yang diatur sesuai dengan undang-undang. Hak imunitas bukan untuk membendung demokrasi apalagi mempidanakan warga yang menyampaikan aspirasi atau kritik kepada DPR.

“Pasal-pasal ini bisa mencederai mandat (kepercayaan) rakyat kepada DPR sebagai pembuat undang-undang dan menodai demokrasi kita,” pungkasnya. (NEO) 

Comments

comments

Previous Post

Selebgram Lebih Digandrungi Marketer Ketimbang Artis

Next Post

Ketua Umum IKKT PWA Resmikan Klinik Eye Center RS Patria

Media Harapan

Next Post

Ketua Umum IKKT PWA Resmikan Klinik Eye Center RS Patria

BERITA POPULER

Ini Sejumlah Cacat dalam Revisi UU MD3

13 February 2018 17:34
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32

BERITA TERBARU

noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56
Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

4 January 2026 21:30
Bidan di Daerah Pedalaman: Pilar Kesehatan Ibu dan Bayi di Wilayah Terpencil

Bidan di Daerah Pedalaman: Pilar Kesehatan Ibu dan Bayi di Wilayah Terpencil

4 January 2026 21:25

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia