Oleh: Donny Susilo, MBA
MEDIAHARAPAN.COM – Banyak orang menyuarakan adanya pembaharuan dalam dunia bisnis yaitu bisnis secara on line. Bisnis secara on line selain dapat lebih efisien, simple juga dapat memperluas jangkauan pemasaran hingga ke jenjang internasional dengan resiko hukum yang sangat rendah sekali. Banyak juga orang-orang yang melihat adanya potensi besar untuk mendatangkan permintaan dengan memasarkan produk mereka lewat jejaring sosial seperti Facebook, Twitter dan lain sebagainya.
Memang bisnis lewat jejaring sosial semacam itu sangat bagus dan inovatif, selain itu juga secara langsung dapat memberikan kepuasan kepada penggunannya dengan memperoleh manfaat sosial tanpa dipungut biaya apapun, pengguna Facebook kini berada di seluruh belahan dunia dan mereka senang sekali dengan dibuatnya jejaring sosial ini. Namun di lain sisi, bisa kita lihat bahwa banyak sekali penipuan-penipuan yang terjadi ketika etika komunikasi dilanggar di sana, seperti hal nya yang terjadi pada artis-artis baru-baru ini, mereka di ajak komunikasi lewat comment dengan teman mereka yang meminta sejumlah uang untuk keperluan yang bersifat emergency namun ternyata uang itu dia serahkan pada seorang penipu yang sebelumnya telah meng hack Facebook temannya.
Mari kita lihat fakta lain bahwa media sosial telah menyebabkan banyak sekali masalah khususnya jika kita melihat internet. Media sosial tidak akan dapat berjalan tanpa adanya internet, internet memang bagus untuk memfasilitasi pengembangan pendidikan namun menjadi negatif konteksnya jika disalahgunakan untuk mencari blue film.

KASUS PENIPUAN KAPANLAGI.COM
Belum lagi kita melihat internet telah menjadi salah satu kesempatan para institusi untuk melakukan penipuan. Suatu kasus yang saya temukan dari fakta di lapangan seperti kontes untuk memasang banner Kapanlagi.com di blog atau friendster selama 6 bulan dengan hadiah senilai 50 juta tersebut kini telah menjadi kasus sebuah penipuan di internet.
Seharusnya, tanggal 20 Desember 2008 kemarin pemenang dari Kontes Banner Kapanlagi.com sudah bisa diumumkan, namun hingga sekarang masih belum ada kepastian dari pihak Kapanlagi.com. Para blogger yang turut serta dalam kontes pasang banner Kapanlagi.com tersebut saat ini merasa tertipu. Tidak hanya itu banyak juga kasus jual beli on line yang berujung pada kasus tuntutan atas penipuan, salah seorang dosen di Universitas saya mengaku bahwa dia telah membayar sejumlah uang lewat transfer di salah satu situs jual beli barang on line yang terkenal namun sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut mengenai kapan barangnya diantarkan.
Etika berkomunikasi memainkan peran yang sangat penting dalam media sosial yang didukung oleh internet. Mungkin anda masih ingat dengan kasus Prita Mulyasari yang dituduh telah mencemarkan nama baik rumah sakit Omni Internasional karana dituduh telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saya melihat kasus ini tidak lain hanyalah penyalahgunaan kecil yang disebabkan oleh adanya media sosial and internet yang dibesar-besarkan oleh suatu institusi dan didukung oleh ketidakjelasan hukum yang dibuat oleh pemimpin-pemimpin tidak jelas di negara ini. Etika tersebut terbentuk karena adanya undang-undang namun ada 1 kejanggalan yang ada di sana, adalah ketika pelanggaran etika rumah sakit diadu dengan pelanggaran etika berkomunikasi dalam media sosial, bagaimana bisa dalam ranah hukum pelanggaran kecil dibesar-besarkan dan pelanggaran etika rumah sakit yang menyebabkan terancamnya nyawa seseorang seprti hilang begitu saja. Di sini bisa dilihat bahwa hukum tidak selalu berjalan searah dengan etika yang ada di masyarakat, karena ada 1 kekuatan lagi yang membuatnya mati dan menyimpang, yaitu uang.
SARAN
Sudah seharusnya uang dijadikan bahan penelitian oleh para pakar etika bisnis sejak dulu, banyak perusahaan yang menjual produk berbahaya, namun hanya dengan menyiapkan sebagian dana untuk CSR, mereka dapat tetap bertahan hingga sekarang. Banyak pelanggaran etika menjadi hilang karena uang atau dengan kata lain uang telah berhasil mengubah etika yang ada pada suatu tatanan, contohnya menerima uang suap itu salah namun jika dalam suatu depatermen pemerintahan, semua pegawainya menerima uang suap dan hanya ada satu saja pegawai jujur yang tidak mau menerima suap, maka bisa jadi pegawai jujur tadi dianggap telah melanggar etika dalam instansi itu, aneh tapi nyata. (***)
Donny Susilo, MBA : Pendiri cumajob.com dan juga business plan consultant di Donny and Partners, menyelesaikan studi S1 di Universitas Ma Chung, Malang dan S2 di Asia University, Taiwan dengan beasiswa, bercita-cita ingin mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.






