• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Citizen

Istimewakan Ahok, Jokowi Rusak Hukum!

by Media Harapan
13 June 2017 04:35
in Citizen, Opini
0

Oleh: Muslim Arbi 

(Gerrakkan Aliansi Laskar Anti Korupsi)

Gerakkkan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK) memandang bahwa Presiden Joko Widodo telah merusak Hukum dan Keadilan dengan mengistimewakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sejumlah kasus.

1. Membiarkan KPK tidak mengusut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok yang sudah di tangani nya. Seperti Kasus Sumber Waras dan Reklamasi. Selain dua kasus di atas, juga kasus2 lain yang terbengkalai di KPK seperti: Taman BMW, Tanah Cengkareng, Dana Teman Ahok, Dana CSR yang di kelola Ahok Center.

2. Membiarkan Kepolisian tidak Usut Tuntas dana UPS, padahal pemeriksaan Saksi2 sdh mengarah pada peran Mantan Bupati Belitung itu dengan jelas.

3. Membiarkan Kejaksaan Tidak Optimal dalam lakukan Penuntutan dalam kasus Penghinaan Al Maidah 51. Padahal Dakwaan JPU lebih tinggi ancaman Hukuman di banding Tuntatan atas kesalahan nya. Bahkan Kejaksaan dan Jaksa Agung terlihat cenderung jadi Advokat Ahok.

4. Membiarkan berlama lamanya Narapidana Ahok atas Kasus Penistaan Agama yang sudah berkuatan Hukum tetap di Tahanan Mako Brimob? Dan tidak segera di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP), sesuai Amanat UU.

5. Pembiaran itu di lakukan bukan dengan tanpa sengaja, tapi terlihat seperti di sengaja, karena Pimpinan KPK, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan, Mentri Hukum dan HAM adalah aparat penegak Hukum yang lebih pada ke inginan Istana (All Presiden Man) dari pada penegakkan Hukum secara Adil dan Benar.

6. Untuk menghentikan opini Publik Negatif atas pembiaran dan memberikan keistimewaan terhadap Status Kasus Hukum Ahok lain nya dan stausnya Tahanan nya di Mako Brimob, maka Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan segera memerintahkan KPK, Kepolisiaan, agar mengusut tuntas kasus2 Dugaan Korupsi lain nya dan memerintahkan Mentri Hukum dan HAM dan pimpinan Polri (Mako Brimob) segera pindahkan Ahok ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas).

Dorongan dan desakan ini perlu di lakukan untuk menjaga wibawa dan martabat Joko Widodo sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang berlaku Adil dan Bijaksana. Dan ini akan menciptakan kesan publik bahwa Joko Widodo memang tidak istimewakan mantan wakil nya saat sebagai Gubernur DKI itu. Serta menjaga Wibawa Hukum dan Tidak merusak Hukum dan Pemerintahan nya.

Jakarta, 13 Juni 2017.

Comments

comments

Previous Post

Pertahankan Barang, Italia Tewas ditembak Pencuri 

Next Post

Panglima: TNI akan Gelar Gerakan 171717

Media Harapan

Next Post

Panglima: TNI akan Gelar Gerakan 171717

BERITA POPULER

Istimewakan Ahok, Jokowi Rusak Hukum!

13 June 2017 04:35
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

22 October 2025 04:50
Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

22 October 2025 04:41
Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

22 October 2025 04:50
Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

22 October 2025 04:41
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia