MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaku belum merima laporan secara resmi seputar penangkapan oknum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
“Tentunya patut kita sayangkan dan saya prihatin,” Kata Prasetyo di Jakarta, Jumat. Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak pernah membela, menghalang-halangi atau melindunginya.
Namun demikian dirinya akan melakukan tindakan jika memang oknum tersebut terbuktidan menjadi terssangka maka akan diberhentikan.
“Saya hubungi Pak Laode, silakan ditindaklanjuti bahkan apa yang diperlukan bantuan dari kita, kenapa saya minta konfirmasi ke mereka, supaya bisa mengambil tindakan tegas, Hari ini pun juga kalau dijadikan tersangka akan saya berhentikan mereka,” imbuhnya.
Diketahui, Tim KPK mengamankan tiga orang yang terjaring dalam OTT pada jum’at sekira pukul 00.30 WIB di Bengkulu dan mengamankan sejumlah uang yang belum diketahui jumlahnya sebagai barang bukti OTT.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari KPK seputar OTT tersebut. (Che)