• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Jaksa Tolak Nota Keberatan Ahok

by Handriansyah
20 December 2016 06:45
in Featured, Nasional
0
Jakarta, – Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menegaskan menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama (Ahok). 
“Dalam kesimpulan saya, tadi kami menolak kepada Majelis Hakim, menolak baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum.

Alasannyakan banyak bukan cuma satu, yang pasti keberatan dan eksepsi dari terdakwa dan kuasa hakim, kami tolak,” ujar Ali di Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12).Ia menambahkan, setelah ini sesuai dengan pasal 156 KUHAP, Majelis Hakim harus mempertimbangkan keberatan yakni mempertimbangkan pendapat penuntut umum kemudian mengambil keputusan pada agenda sidang selanjutnya, Selasa (27/12) pekan depan.

Terkait saksi yang akan dihadirkan, tim JPU juga akan menunggu keputusan Majelis Hakim terkait nota keberatan dan jawaban dari JPU. Ali pun yakin, sesuai dengan delik formil, kasus Ahok sangat layak untuk disidangkan.

“Sehingga masih dikembalikan berkas perkara, nanti dari alat bukti, apakah ada atau tidak kanada pembuktian. Yang pasti sesuai yang saya sampaikan, sesuai delik formil perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah bisa dipidana,” tegas Ali.

Comments

comments

Tags: Sidang Ahok
Previous Post

BI Bantah Rupiah Baru Mirip Uang China

Next Post

Ketua MUI Sumbar: Statement “Fatwa MUI Bukan Rujukan Hukum Positif” adalah Bentuk Arogansi

Handriansyah

Next Post
Ketua MUI Sumbar: Statement “Fatwa MUI Bukan Rujukan Hukum Positif” adalah Bentuk Arogansi

Ketua MUI Sumbar: Statement "Fatwa MUI Bukan Rujukan Hukum Positif" adalah Bentuk Arogansi

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Jaksa Tolak Nota Keberatan Ahok

20 December 2016 06:45
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Launching Indonesia for Palestine Movement, kolaborasi untuk Dukungan Berkelanjutan bagi Palestina

Launching Indonesia for Palestine Movement, kolaborasi untuk Dukungan Berkelanjutan bagi Palestina

27 January 2026 17:38
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Transfer Ilmu ke Gen Z, Pelaku Industri IT Semarang Sharing Insight Bersama Qwords

Transfer Ilmu ke Gen Z, Pelaku Industri IT Semarang Sharing Insight Bersama Qwords

24 January 2026 20:55

BERITA TERBARU

Jelang Ramadhan 1447 H dan Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, TP-PKK Tanah Datar Gelar Tabligh Akbar

Jelang Ramadhan 1447 H dan Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, TP-PKK Tanah Datar Gelar Tabligh Akbar

28 January 2026 10:02
Launching Indonesia for Palestine Movement, kolaborasi untuk Dukungan Berkelanjutan bagi Palestina

Launching Indonesia for Palestine Movement, kolaborasi untuk Dukungan Berkelanjutan bagi Palestina

27 January 2026 17:38
Palestina Disebut Jadi Semacam Uji Coba Hukum Internasional

Palestina Disebut Jadi Semacam Uji Coba Hukum Internasional

25 January 2026 13:10
Smart 171 Tolak Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace

Smart 171 Tolak Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace

23 January 2026 11:51

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Jelang Ramadhan 1447 H dan Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, TP-PKK Tanah Datar Gelar Tabligh Akbar

Jelang Ramadhan 1447 H dan Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, TP-PKK Tanah Datar Gelar Tabligh Akbar

28 January 2026 10:02
Launching Indonesia for Palestine Movement, kolaborasi untuk Dukungan Berkelanjutan bagi Palestina

Launching Indonesia for Palestine Movement, kolaborasi untuk Dukungan Berkelanjutan bagi Palestina

27 January 2026 17:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia