MEDIAHARAPAN.COM, Bengkulu – Menanggapi kegaduhan informasi yang tidak benar terhadap walikota Bengkulu, dimana sempat viral informasi mengenai status kesehatan Pemimpin kota Bengkulu. Pihak Kuasa hukum Pemkot mengambil sikap agar kegaduhan mengenai informasi tidak benar terhadap walikota Bengkulu tidak menjadi polemik dikota Bengkulu.
PRESS REALESE KUASA HUKUM PEMERINTAH KOTA BENGKULU
JANGAN REKAYASA HASIL TES COVID-19 : WALIKOTA BENGKULU NEGATIF COVID-19
Kami selaku kuasa hukum pemerintah kota bengkulu, mewakili Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan akan menyampaian pernyataan terkait informasi yang berkembang dan beredar di berbagai media yang menyatakan walikota bengkulu H. Helmi Hasan terkonfirmasi posotif Covid -19 dan menjadi kasus nomor 344 di Bengkulu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium reaksi berantai polimerase (PCR) di Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu melalui rilis resmi pada Selasa 1 September 2020, sebagai berikut :
1. Bahwa walikota bengkulu H. Helmi Hasan, alhamdulilah saat ini dalam kondisi sehat walafiat dan aktivitas pemerintahan di kota bengkulu tetap berjalan sebagaimana mestinya;
2. Bahwa walikota bengkulu H. Helmi Hasan telah melakukan pemeriksaan ulang SWAB Nasofaring & Orofaring di Mayapada Hospital jakarta, dan telah diterbitkan laporan hasil laboratorium tanggal 1 September 2020 menyatakan Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan dinyatakan “Negatif” Covid-19;
3. Bahwa hasil pemeriksaan laboratorium RSUD M. Yunus yang menyatakan Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan terkonfirmasi covid-19 sebagaimana disampaikan Kadis Dinkes Provinsi Bengkulu, patut diragukan validitasnya karena telah terbantahkan kebenarannya berdasarkan hasil uji ulang SWAB yang dilakukan di Mayapada Hospital Jakarta, diperkuat juga dengan adanya hasil laboratorium beberapa orang lainnya yang juga ikut melakukan pemeriksaan SWAB, Salah satunya bapak Muslihan DS dan keseluruhan hasil laboratorium juga menyatakan “Negatif” Covid-19;
4. Bahwa Dinas kesehatan Provinsi dan Gubernur Bengkulu sebagai Satgas Covid -19 di provinsi bengkulu harus bertanggungjawab terhadap kebenaran hasil uji SWAB yang menyatakan Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan terkonfirmasi Covid-19, dengan mengusut secara tuntas dan mengumumkan kepada publikkekeliruan yang terjadi terhadap hasil uji Lab RSMY Bengkulu, apalagi gubernur menyampaikan lebih dahulu mengetahui hasil uji SWAB Walikota
Bengkulu sebelum dilakukan rilis resmi oleh Dinkes Provinsi Bengkulu;
5. Bahwa Kami tidak menuduh pihak manapun, tapi kami meminta Aparat penegak Hukum (Kepolisian) demi kepentingan masyarakat Provinsi bengkulu
untuk dapat mengusut adanya dugaan-dugaan rekayasa sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP atau tindak pidana
menyebarluaskan informasi tidak benar sesuai ketentuan UU ITE dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang bertanggungjawab dan
ikut terlibat dalam penerbitan hasil Uji Swab Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan yang menyatakan terkonfirmasi “Positif” Covid-19;
6. Bahwa Status yang dilekatkan kepada walikota bengkulu sebagai pasien terkonfirmasi covid-19 oleh dinkes provinsi bengkulu, jelas telah merugikan walikota Bengkulu H. Helmi Hasan karena menimbulkan dampak negatif berupa keresahan dan fitnah serta mempengarui kinerja di lingkungan
pemerintahan kota bengkulu kedepannya;
7. Bahwa Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan meminta masyarakat Provinsi bengkulu untuk tidak panik dan tetap menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tetap berikhtiar menjalankan protokol covid-19, mencuci tangan dan menggunakan masker serta berdoa agar pandemi covid-19 ini dapat segera berakhir dan kita semua dilindungi Allah Subhanawatallah;
Bengkulu, 2 September 2020
Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bengkulu
Wawan Ersanovi, S.H.
Fitriansyah, S.H.
Evi elvina Dwita, S.H.
Dummi Yanti,S.H.
Adilla Tri Putra, S.H.Agustam Rahman, S.H., M.APS
Kontak konfirmasi 081271402215