MEDIAHARAPAN.COM, Sumbawa -Dr. Humaiyah, SH,MH Kuasa Hukum Muhammad Ikhwan akan menempu upaya hukum. Dalam konfrensi pers yang dilakukan ditransit hotel jalan garuda Kabupaten Sumbawa (11/4/2017). Humaiyah menegaskan bahwa jika surat yang dilayangkan ke Polres Sumbawa yang menyatakan untuk menangguhkan kliennya Muhammad Ikhwan tidak direspon maka akan menempuh upaya hukum yang lain.
“Kita akan Tempuh upaya hukum (pra peradilan red) namun untuk itu kita harus coba dulu,”ungkap Humaiyah pengacara kondang NTB tersebut.
Dikatakan Humaiyah, bahwa sebenarnya kasus tersebut sangat sederhana. Jika kasus perbankan, yang berhak memberi penilaian tentang perbankan ada OJK dan audit akuntan publik. Ikhwan sebagai kliennya juga tidak pernah menerima surat dari OJK atau akuntan publik yang menyatakan Ikhwan melakukan perbuatan pelanggaran.
Karena terangnya bahwa dalam kasus ini harus ada hal yang dilanggar misalnya tidak memberi pelaporan atau semacam itu. Sedangkan dalam kasus ini ada pembelanjaan kendaraan di mana dalam promo kendaraan ada dana cash back. Kalau diskon maka tidak membayar sejumlah yang ditetapkan, sedangkan cash back titetapkan harga dan cash backnya sekian. Tentu berbeda dengan diskon.
Cash back ini sebutnya, tidak diatur oleh Bank di mana dana ini harus dimasukan ke rekening Bank. Jika dimasukan ke kas perbankan maka akan terjadi pengglembungan atau mark up anggaran karena tiba-tiba muncul. Sebab tidak ada standar operasional prosedur di Bank untuk mengatur dana cash back.
Sekarang coba baca pasalnya, pelanggaran pidanya di mana? Pasal 49 UU Tentang Perbankan, itu tidak melapor, menyimpan dan sebagainya, uang itu tidak diapa-apakan dan satu-satunya jalan masuk ke rekening klien kami, ungkap Umaiyah.
Ia menambahkan bahwa sekarang sudah ada SOP yang mengatur pengembalian cash back tersebut ke rekening Bank. Jika berbicara hukum, maka unsur mana yang dilanggar dan penetapan tersangka ini sangat keliru.
Mengenai pelapor, Umaiyah menilai pelapor tersebut juga tidak benar karena seharusnya yang melapor bukan dari internal bank, tapi dari OJK atau audit akuntan publik yang menyerahkan kepada Polisi. Barulah Polisi melakukan upaya selanjutnya.
Itulah nanti yang akan jadikan bahan untuk keberatan terhadap Polisi. Untuk karyawan justeru dia melanggar karena membuka rahasia Bank, dia bisa dilapor nantinya. Itu sebenarnya yang masuk dalam pelanggaran berat dalam Undang-Undang Perbankan, tandas Umaiyah.
Terkait upaya penangguhan penahanan terhadap Muhammad Ikhwan, bahwa tidak boleh ada intervensi kepada Polisi karena hak setiap orang untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Syaratnya, yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulang perbuatan serta menjadi tulang punggung keluarga.(Hermansyah Idris)